Senin, 29 April 2024 | 20:26
NEWS

Kata Kuasa Hukum Rizieq, Kerumunan Petamburan Kesalahan Aparat

Kata Kuasa Hukum Rizieq, Kerumunan Petamburan Kesalahan Aparat
Kerumunan Petamburan. (Dok. Tempo)

ASKARA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan bahwa kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang saat acara Maulid Nabi pada November 2020 bukan salah masyarakat ataupun kliennya. 

Alamsyah menyebut, kerumunan orang yang terjadi adalah kesalahan aparat keamanan. 

Dia juga mengklaim, keterangan saksi fakta yang dihadirkan pemohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Rizieq pada Kamis ini (7/1) makin menguatkan keterangan dua saksi fakta sebelumnya. Sebab, kegiatan Maulid Nabi yang diketahui dari keterangan saksi fakta ternyata diamankan oleh aparat yakni TNI, Polri, Satpol PP hingga dishub. 

"Aparat di situ ternyata mengamankan, mengatur jalan, tak ada imbauan pelarangan atau untuk bubar. Aparat justru mengimbau jaga jarak dan ikuti prokes," kata Alamsyah.

Oleh karena itu, penetapan Rizieq sebagai tersangka tidaklah tepat. Sebab, keterangan saksi, bisa dibuktikan kalau pasal-pasal yang dikenakan pada Rizieq pun tak terbukti, baik itu pasal 160 KUHP, pasal 93 KUHP maupun pasal 216 KUHP. 

"Karena tak ada pelarangan atau pembubaran berarti kan boleh, tetapi andai kata dari pihak lain petinggi polisi itu menyatakan salah, ini bukan salah rakyat, salah aparat. Jadi, jangan kekeliruan melaksanakan tugas dari pemerintah itu dibebankan ke rakyat. Itu tidak benar," jelas Alamsyah.

Adapun soal sanksi, khususnya pidana bisa saja diterapkan jika pada kegiatan itu ada imbauan pelarangan kegiatan ataupun pembubaran. Saat para peserta itu membandel, baru bisa dikenakan sanksi, apalagi sampai menolak pembubaran baru bisa dikenakan sanksi pidana karena melawan petugas. 

Faktanya, saat ada kegiatan Maulid Nabi, aparat hanya mengimbau untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan saja berupa 3M. Bukan hanya tak ada pembubaran, dalam kegiatan itu pun tak ada yang diamankan polisi saat kejadian karena berkerumun dan justru kegitan Maulid Nabi berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai.

"Nah kalau ada polisi yang dicopot karena tak menertibkan itu urusan polisi, bukan Habib Rizieq. Sejauh ini kan ada tidak yang menjadi tersangka karena berkerumun, dipidana karena dihasut Habib Rizieq, kan tidak ada. Artinya pasal-pasal itu tak terpenuhi," tutupnya. (jpnn)

Komentar