Jumat, 19 April 2024 | 18:45
NEWS

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua Hingga Panglima Laskar FPI

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua Hingga Panglima Laskar FPI
Kerumunan Petamburan. (Dok. Tempo)

ASKARA - Kejaksaan Agung RI menahan mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis hingga mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan kabar penahanan tersebut. Selain Sabri Lubis dan Maman, Aziz Yanuar menyebut ada empat tersangka lainnya yang ditahan oleh kejaksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang. 

Keempatnya yang menyandang status tersangka yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.

"Ya benar ditahan, termasuk Habib Hanif Alatas soal kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Dilansir Suara, Bareskrim Polri menyerahkan Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Mantan pentolan FPI itu diserahkan ke Kejagung untuk selanjutnya diadili dalam persidangan tiga perkara yang menjeratnya.

Ketiga perkara itu meliputi kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan puterinya di Petamburan, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan kasus menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.

Terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Dit Tipidum Bareskrim turut melimpahkan lima tersangka lainnya ke Kejagung. Mereka ialah Ahmad Sabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.

Kemudian, dua tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor yakni Hanif Alatas selaku menantu Rizieq dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat yang juga berstatus tersangka.

Rizieq dan tersangka lainnya diserahkan ke Kejagung usai jaksa peneliti menyatakan ketiga berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.

Komentar