Workshop PWI-AFPI Dorong Wartawan Jadi Garda Literasi Keuangan
ASKARA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui penyelenggaraan Workshop Jurnalistik bertajuk "Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat".
Kegiatan yang digelar di Jakarta ini bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus memperkuat peran media dalam mengedukasi masyarakat agar terhindar dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Workshop tersebut merupakan komitmen bersama PWI dan AFPI dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, meningkatkan literasi keuangan digital, serta mendukung upaya pemberantasan pinjol ilegal yang hingga kini masih banyak memakan korban.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan perkembangan industri keuangan digital harus dibarengi dengan meningkatnya literasi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam layanan pinjaman online ilegal.
"Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka sering kali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror," ujar Munir.
Ia menjelaskan, persoalan pinjol ilegal tidak hanya berkaitan dengan bunga yang tinggi, tetapi juga menyangkut praktik penagihan yang melanggar etika, intimidasi, teror, penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi, penipuan digital, hingga dampak sosial yang dirasakan korban beserta keluarganya.
Menurut Munir, masyarakat, termasuk wartawan, membutuhkan informasi yang benar, jernih, dan dapat dipercaya agar mampu membedakan penyelenggara Pindar yang legal dengan praktik pinjaman online ilegal.
Ia menegaskan, pers memiliki peran strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Selain menyampaikan informasi, media juga memiliki fungsi edukasi dan kontrol sosial.
"Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat," katanya.
Munir menambahkan, pemberitaan mengenai Pindar tidak seharusnya hanya berfokus pada kasus atau kontroversi. Media juga perlu memberikan edukasi mengenai mekanisme kerja Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan UMKM, regulasi yang mengatur, perlindungan konsumen, hingga cara menghindari pinjaman online ilegal.
"Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai literasi keuangan tidak dapat dijalankan hanya oleh industri semata.
"Literasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh industri. Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan," ujarnya.
Workshop menghadirkan narasumber dari regulator, industri, dan organisasi profesi untuk memperkuat pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Sebagai penutup, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI dalam memperkuat literasi keuangan masyarakat.
"Jadi kami kira kerja sama AFPI dengan PWI sangat mungkin untuk memperkuat literasi keuangan agar masyarakat kita tidak kena penipuan oleh pinjaman online ilegal. Karena itu kami memandang bahwa insan pers juga sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat," kata Adief.
Ia menambahkan, partisipasi aktif insan pers dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan di Indonesia.
"Dengan partisipasi aktif dari pers dan masyarakat akan mampu membawa industri ini semakin berkembang di masa yang akan datang," pungkasnya.
Rangkaian workshop ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PWI Pusat dan AFPI sebagai bentuk komitmen kedua organisasi dalam memperkuat sinergi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal, aman, dan bertanggung jawab.

Komentar