KUHAP Baru Dorong Penyesuaian Template Putusan Pengadilan
ASKARA - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan proses peradilan pidana. Salah satu aspek yang mulai mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai Pemberi Bantuan Hukum dan pencatatannya dalam dokumen putusan pengadilan.
Informasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung, Jakarta, Minggu (20/9/2026). Seiring penerapan KUHAP Baru, kebutuhan penyesuaian tidak hanya menyangkut pemahaman terhadap norma hukum, tetapi juga penerapannya dalam praktik peradilan.
Istilah Pemberi Bantuan Hukum secara eksplisit tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tetapi kini diatur tersendiri dalam KUHAP Baru.
Dalam Pasal 1 angka 26 UU Nomor 20 Tahun 2025, Pemberi Bantuan Hukum didefinisikan sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang mengenai bantuan hukum.
Kemunculan istilah tersebut bukan sekadar perubahan terminologi. Bantuan hukum ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana. Karena itu, perubahan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari sisi kewenangan, tetapi juga bagaimana peran Pemberi Bantuan Hukum dicatat dan diakomodasi dalam dokumen peradilan, khususnya putusan.
Bantuan Hukum dan Hak Konstitusional
Pemberian bantuan hukum pada dasarnya merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara serta prinsip persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Prinsip tersebut diperkuat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam tingkat undang-undang, bantuan hukum diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sama halnya dengan ketentuan dalam KUHAP, Pemberi Bantuan Hukum merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, pengurus, serta program bantuan hukum.
Namun, perlu dibedakan antara lembaga yang memberikan bantuan hukum dengan pihak yang secara langsung melaksanakan pendampingan atau pembelaan dalam persidangan.
Sebuah organisasi bantuan hukum dapat menangani perkara melalui suatu tim. Sementara itu, kedudukan dan kewenangan advokat, paralegal, maupun mahasiswa hukum dalam menjalankan pendampingan tidak selalu sama.
Masing-masing menjalankan peran sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pengaturan mengenai Pemberi Bantuan Hukum dalam KUHAP perlu diikuti mekanisme pencatatan yang mampu menjelaskan pihak yang memberikan layanan sekaligus kapasitasnya dalam menjalankan pendampingan.
Template Putusan Perlu Mengikuti Perkembangan Hukum
Penulisan putusan pengadilan saat ini berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Template tersebut berfungsi menjaga keseragaman, ketertiban, dan kualitas penulisan putusan. Namun, perkembangan norma hukum juga dapat melahirkan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap template yang digunakan.
Dalam konteks KUHAP Baru, salah satu bagian yang patut dikaji adalah rumusan mengenai pendampingan hukum.
Template yang digunakan saat ini antara lain memuat keterangan bahwa terdakwa didampingi advokat, tidak menggunakan hak untuk didampingi, atau menolak pendampingan yang ditunjuk oleh hakim atau majelis hakim.
Rumusan tersebut penting untuk mencatat ada atau tidaknya pendampingan. Namun, dengan adanya pengaturan mengenai Pemberi Bantuan Hukum dalam KUHAP Baru, muncul kebutuhan untuk mengkaji apakah pencatatan tersebut cukup apabila hanya menggunakan kategori advokat.
Hal tersebut bukan berarti istilah advokat perlu dihilangkan. Yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana memastikan putusan dapat membedakan secara tepat antara lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum dengan pihak yang menjalankan pendampingan atau pembelaan di persidangan.
Identitas Pemberi Bantuan Hukum Dapat Dicatat Lebih Jelas
Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah memperluas rumusan dalam template putusan sehingga identitas lembaga Pemberi Bantuan Hukum dan pihak yang menjalankan pendampingan dapat tercatat secara jelas.
Salah satu rumusan yang dapat dikaji antara lain:
> “Terdakwa/Para Terdakwa memperoleh layanan Bantuan Hukum dari [nama Pemberi Bantuan Hukum], yang dalam persidangan didampingi oleh [nama], berkedudukan sebagai [kedudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan], berdasarkan [Surat Kuasa Khusus/Penetapan Penunjukan] Nomor [nomor] tanggal [tanggal].”
Rumusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan rumusan yang sudah ada. Namun, dapat menjadi pilihan sesuai kondisi perkara sehingga putusan mampu membedakan lembaga pemberi layanan bantuan hukum dengan orang yang menjalankan pendampingan di persidangan.
Pembaruan juga dapat mengakomodasi kondisi ketika terdakwa tidak menggunakan haknya, menolak pendampingan, atau memperoleh advokat berdasarkan penunjukan pengadilan.
Dengan demikian, putusan tidak hanya mencatat ada atau tidaknya pendampingan, tetapi juga merekam keadaan hukum yang melatarbelakangi pendampingan tersebut.
Meski demikian, rumusan tersebut masih memerlukan pengujian lebih lanjut dengan memperhatikan nomenklatur dalam KUHAP, ketentuan mengenai advokat dan bantuan hukum, serta praktik administrasi perkara.
Putusan Menjadi Rekam Jejak Proses Peradilan
Putusan pengadilan tidak hanya menjadi tempat menuangkan amar dan pertimbangan hukum, tetapi juga menjadi rekam jejak proses peradilan.
Di dalam putusan tercermin bagaimana hak para pihak dipertahankan dan bagaimana majelis hakim sampai pada kesimpulan. Karena itu, pencatatan mengenai bantuan hukum bukan sekadar persoalan formalitas.
Informasi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang menjalankan fungsi pendampingan sekaligus membantu memastikan proses persidangan terdokumentasi secara lengkap.
Pada akhirnya, akomodasi Pemberi Bantuan Hukum dalam template putusan bukan semata persoalan teknis penulisan.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan upaya memastikan proses peradilan terdokumentasi secara lengkap, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan tetap melalui pengujian serta penyelarasan regulasi, pembaruan template putusan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas dokumentasi putusan sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang agung.

Komentar