Rabu, 17 Juni 2026 | 23:47
NEWS

Catat! Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Asli, Begini Penjelasan Detailnya

Catat! Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Asli, Begini Penjelasan Detailnya
Sertifikat Tanah (Dok Litigasi.co.id)

ASKARA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) membantah isu penarikan sertifikat tanah asli untuk diganti dengan sertifikat elektronik. 

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN, Dwi Purnama mengatakan, pemerintah tak serta merta menarik sertifikat tanah asli. Menurut Dwi, masyarakat diberikan keleluasaan untuk mengganti sertifikat dari berbentuk fisik menjadi elektronik.
 
"Perlu dijelaskan sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," ujar Dwi, mengutip situs Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2). 

Dalam beleid itu disebutkan, penerbitan sertifikat elektronik dilakukan melalui pendaftaran pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Kemudian, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar dari bentuk analog menjadi digital.
 
"Jadi saat masyarakat ingin secara sukarela mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," jelas Dwi.
 
Dijelaskan Dwi, peluncuran sertifikat tanah elektronik bertujuan efisiensi pendaftaran tanah, menciptakan kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Peluncuran sertifikat elektronik ini juga untuk mengurangi jumlah sengketa, konflik, perkara pengadilan mengenai pertanahan, serta menaikkan nilai registering property untuk memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
 
"Pendaftaran tanah elektronik ini akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, minimalisasi biaya transaksi sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan di masa pandemi," ujar dia.
 
Dikatakan Dwi, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA Nomor 3 Tahun 1997 akan berlaku berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Sebab, pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar, sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
 
"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," terang Dwi.
 
Peraturan Menteri ATR/ kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang dirilis pada awal Januari 2021 merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN. 

Pada 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan empat layanan elektronik, meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah.

Komentar