Sengkarut Sertifikat Tanah dan Sistem Busuk
ASKARA - Kasus sengketa tanah yang melibatkan Jusuf Kalla memperlihatkan betapa rumitnya mencari keadilan agraria di negeri yang mestinya menjamin kepastian hukum bagi setiap warganya. Sertifikat ganda bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi gejala dari sistem pertanahan yang keropos, rawan manipulasi, dan dipenuhi celah birokrasi yang bisa dimainkan. Dari Makassar, persoalan ini membuka borok nasional yang sudah lama dikeluhkan rakyat.
Ketika Jusuf Kalla menerima kabar bahwa tanah miliknya seluas 164.151 meter persegi di Makassar tercatat sebagai milik pihak lain, ia merespons dengan tenang tetapi tegas. “Saya punya sertifikat sejak tahun 1996 dan 2008. Administrasinya jelas,” ujarnya dalam sebuah pernyataan singkat. Namun dokumen formal ternyata tidak cukup ketika sistem pertanahan sendiri menyimpan jurang yang menganga.
Sertifikat ganda, dua sertifikat atas satu objek tanah, bukan istilah asing dalam kamus agraria Indonesia. Ombudsman RI pada 2021 mencatat bahwa maladministrasi di sektor pertanahan menempati salah satu posisi tertinggi dalam pengaduan publik, termasuk kasus tumpang tindih sertifikat. Ini menegaskan bahwa sengketa seperti yang dialami JK bukan anomali, tetapi bagian dari pola nasional yang tak kunjung terselesaikan.
Dalam kasus Makassar, Pengadilan Negeri setempat menyatakan bahwa lahan yang dieksekusi dan dimenangkan oleh PT GMTD Tbk bukan milik JK. Namun keputusan itu memunculkan pertanyaan mendasar, apakah objek sengketa sudah diuji secara fisik di lapangan sebelum eksekusi dilakukan. Di sinilah masalah muncul. Kementerian ATR BPN melalui Kepala Biro Humasnya, Shamy Ardian, menegaskan bahwa eksekusi semestinya tidak boleh dilakukan tanpa konstatering, pencocokan fakta lapangan dengan dokumen hukum. Tanpa tahap krusial ini, risiko salah objek menjadi sangat besar.
Kerentanan sistemik ini menjadi celah bagi praktik percaloan hingga mafia tanah. Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tahun 2021 menyebut, “Mafia tanah harus dibasmi. Jangan beri ruang bagi mereka bermain, terutama di institusi pertanahan.” Pernyataan itu bukan sekadar imbauan kosong. Dalam banyak kasus, mulai dari sengketa warga di Pulau Rempang hingga konflik agraria di berbagai daerah, publik melihat bagaimana aktor aktor tertentu bisa memanipulasi data, memecah sertifikat, atau menerbitkan dokumen tandingan.
Seorang mantan pegawai BPN yang kini menjadi konsultan agraria menyebut bahwa tumpang tindih data antara peta analog lama dan sistem digitalisasi baru sering menjadi celah manipulasi. “Digitalisasi kita belum sepenuhnya sinkron. Ada dokumen yang belum masuk, ada yang belum terverifikasi. Di situ permainan bisa terjadi,” ungkapnya. Ketidakselarasan database menimbulkan ruang abu abu yang dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki akses dan modal.
Kasus JK menguatkan persepsi publik bahwa jika tokoh besar saja bisa mengalami ketidakpastian hukum, apalagi masyarakat kecil. Di banyak desa, sengketa tanah membuat warga terbenam dalam proses panjang yang menguras biaya dan tenaga. Siti Rahma, warga pinggiran Gowa, pernah mengalami kasus serupa. Sertifikat tanahnya dinyatakan tidak valid setelah muncul sertifikat baru milik pihak lain yang tak dikenalnya. “Kami hanya pasrah. Mau melawan ke mana. Biayanya besar, tenaga hilang, hati hancur,” tuturnya lirih. Cerita seperti Rahma bertebaran di seluruh Indonesia, sunyi, tetapi nyata.
Masalah ini bukan hanya teknis, tetapi struktural. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada 2022 merilis kajian bahwa tata kelola pertanahan termasuk sektor paling rawan konflik kepentingan karena prosesnya melibatkan banyak titik rentan, pengukuran, pemetaan, penetapan hak, hingga verifikasi lapangan. Setiap titik memberi peluang negosiasi yang tidak selalu bersih. Tanpa reformasi menyeluruh, risiko penyimpangan akan terus berulang.
Di tengah keruwetan itu, publik menyoroti kehadiran perusahaan besar dan kelompok bermodal yang kerap terlihat dalam sengketa lahan. Meski tidak semua kasus melibatkan konglomerasi, persepsi bahwa pemilik modal punya akses lebih besar terhadap birokrasi tampak sulit dihapus. Seorang akademisi hukum agraria dari UGM menilai, “Masalah kita bukan hanya mafia tanah, tapi juga relasi kuasa yang timpang. Ketika akses terhadap negara tidak merata, keadilan agraria hanyalah jargon.”
Pemerintah sebenarnya telah mencoba memperbaiki sistem dengan percepatan digitalisasi sertifikat dan integrasi data spasial nasional. Namun upaya ini belum sepenuhnya tuntas. Banyak dokumen lama belum terkonversi, ada pemetaan yang belum sinkron, dan aparat di daerah masih bekerja dengan standar berbeda. Di sinilah potensi tumpang tindih muncul, memperlebar ruang sengketa.
Sorotan publik terhadap kasus JK juga memicu dorongan agar pengadilan lebih berhati hati dalam memutus sengketa agraria. Tanpa konstatering yang ketat, keputusan bisa meleset dari objek sengketanya. Kesalahan semacam ini tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Hakim agraria harus memiliki pemahaman teknis yang memadai, bukan sekadar membaca dokumen formal.
Pada akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa sistem pertanahan Indonesia belum memberikan jaminan keamanan penuh atas hak milik. Ketika sertifikat yang sah pun masih bisa dipertanyakan, kredibilitas negara dalam memberikan kepastian hukum dipertaruhkan. JK mungkin memiliki sumber daya untuk memperjuangkan haknya, tetapi jutaan warga kecil tidak. Mereka terjebak dalam labirin birokrasi, hukum, dan relasi kuasa yang tidak berpihak.
Dari Makassar, kisah ini menjadi refleksi nasional bahwa reformasi agraria bukan pekerjaan administratif, melainkan kerja moral negara. Selama celah sistemik tidak ditutup, selama tata kelola tidak dibenahi, dan selama aparat tidak diperkuat integritasnya, sengkarut sertifikat tanah akan terus menghantui republik. Dan ketika tanah sebagai identitas, ruang hidup, dan sumber nafkah pun tak lagi pasti, kita patut bertanya, keadilan macam apa yang sedang kita pertahankan. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar