Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:02
NEWS

Warga Jembrana Gugat Pembatalan Sertifikat Tanah, Nilai Keputusan BPN Bali Cacat Prosedur

Warga Jembrana Gugat Pembatalan Sertifikat Tanah, Nilai Keputusan BPN Bali Cacat Prosedur
Ilustrasi sertifilat (Dok Askara)

ASKARA - Sengketa pertanahan kembali mencuat di Bali. Seorang warga Kabupaten Jembrana, Ni Wayan Dontri, melalui kuasa hukumnya Veronika L. Giron, S.H. dari kantor hukum Lusiana Giron & Partners, resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan pembatalan terhadap keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Langkah hukum ini dilakukan setelah terbitnya SK No.130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7395/Desa Penyaringan atas lahan seluas 17.700 meter persegi miliknya.

Menurut kuasa hukum Dontri, keputusan tersebut sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur administrasi. Veronika menilai, pembatalan sertifikat yang telah terbit sejak 19 Desember 2018 itu melanggar asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menegaskan, “Jika sertifikat sudah berusia lebih dari lima tahun, maka penyelesaiannya seharusnya melalui jalur peradilan, bukan pembatalan administratif sepihak,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Veronika juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data resmi dari peta bidang interaktif ATR/BPN dan aplikasi “Sentuh Tanahku”, tanah milik kliennya tercatat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 05268, sedangkan tanah atas nama pihak lain, Sylvia Ekawati, memiliki NIB 02393. “Data sistem pertanahan menunjukkan tidak ada tumpang tindih antara kedua bidang tanah. Secara hukum, status kepemilikan klien kami sah dan tercatat valid di BPN,” tegasnya.

Dalam Surat Keberatan Nomor 07/SK-LGF/MD/VII/2025, pihak Dontri meminta BPN Bali untuk meninjau kembali dan membatalkan SK pembatalan, memulihkan status hukum sertifikat tanah, serta melakukan evaluasi terhadap pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut. Veronika menegaskan, langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan upaya menegakkan keadilan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Provinsi Bali belum memberikan tanggapan resmi atas surat keberatan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pejabat terkait juga belum membuahkan hasil. Sejumlah pemerhati hukum agraria mengingatkan, setiap keputusan administratif di bidang pertanahan harus diambil secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, mengingat dampaknya langsung terhadap hak kepemilikan warga.

Kasus ini berpotensi berkembang menjadi sengketa agraria baru jika tidak diselesaikan secara terbuka dan objektif. Para pakar hukum menilai, masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak penuh untuk menempuh jalur keberatan, banding, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah yang mempengaruhi hak warga harus dapat diuji di ranah hukum, demi menjaga prinsip akuntabilitas publik dan kepastian hukum di sektor pertanahan. 

Komentar