Bareskrim Sudah Tetapkan Ambroncius Jadi Tersangka Penghinaan Natalius Pigai
ASKARA - Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut dugaan penghinaan berbau rasialisme yang dilakukan Ketua Projamin Ambroncius Nababan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Setelah sempat memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1) malam, hari ini penyidik menetapkan politisi Partai Hanura itu sebagai tersangka.
"Ya benar (dijadikan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1).
Sebelumnya, Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Bareskrim langsung melakukan patroli siber pada Minggu (24/1) atau setelah unggahan Ambroncius viral di media sosial.
"Hasilnya didapati bahwa akun rasisme itu ada di media sosial yaitu Facebook atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Irjen Argo, Senin (25/1).
Dia menjelaskan, Polri langsung bergerak ketika menemukan ujaran ataupun unggahan bernuansa rasialisme.
"Tentunya, dari pihak kepolisian tidak tinggal diam," tuturnya.
Menurut Irjen Argo, Polri sudah memprediksi efek unggahan itu.
"Kami sudah melakukan analisis oleh tim Siber Bareskrim," katanya.
Polda Papua dan Papua Barat juga telah menerima pengaduan tentang kasus itu. Meski laporan kasus itu ada di Polda Papua dan Papua Barat, Irjen Argo memastikan Bareskrim Polri yang akan menanganinya.
"Jadi ini ada dua laporan, tentunya dengan analisis yang dilakukan. Maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan laporan ke Bareskrim," jelasnya. (jpnn)
Komentar