Jumat, 26 April 2024 | 05:28
NEWS

Akhirnya, Polisi Tahan Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim

Akhirnya, Polisi Tahan Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim
Bareskrim Polri (Dok Merdeka.com)

ASKARA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rasis terhadap Natalius Pigai. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa tersangka.

"Benar (Ambroncius) dilakukan penahanan," kata Slamet saat dihubungi wartawan, Rabu (27/1).

Dikatakan Slamet, penahanan dilakukan terhitung mulai hari ini di rutan Bareskrim Polri.

"Penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021," ucap Slamet.

Seperti diketahui, kasus itu sendiri merupakan kasus rasisme dengan korban Natalius Pigai. Dalam foto yang tersebar di media sosial, diduga pelaku menjejerkan foto Natalius dengan foto hewan dan masuk dalam kategori rasis.

Pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindakan rasis ke Natalius yakni Ambroncius Nababan. Pasca hadir dan diperiksa sebagai saksi, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatanya, Ambroncius disangkakan Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU 19 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto pasal 4 huruf b ayat 2 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.

Komentar