Astaga! Bayi Dijual Lewat TikTok, Polisi Tangkap 12 Orang
ASKARA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli bayi yang beroperasi melalui media sosial dan menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni empat orang dari kelompok orang tua yang diduga menjual anaknya, serta delapan orang dari jaringan perantara yang mayoritas berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dalam konferensi pers Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan platform digital seperti TikTok dan Facebook untuk mencari target. Para pelaku diduga menawarkan bayi dari orang tua kandung kepada calon pembeli melalui sistem perantara berlapis.
Jaringan Luas dan Beroperasi Sejak 2024
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan mencakup berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
Dari aktivitas ilegal itu, sindikat diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Polisi juga berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam operasi tersebut. Saat ini, seluruh bayi berada dalam penanganan dan asesmen oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memastikan perlindungan serta tindak lanjut pemulihan yang sesuai.
Modus dan Tarif Transaksi
Penyidik mengungkap, harga yang ditawarkan dari pihak orang tua kandung berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun di tingkat perantara, harga melonjak signifikan menjadi Rp15 juta hingga Rp80 juta, tergantung jumlah pihak yang terlibat dalam rantai transaksi.
Praktik ini diduga dilakukan secara terstruktur, dengan pembagian peran mulai dari pencarian orang tua, negosiasi harga, hingga pengaturan serah terima bayi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak-anak sebagai kelompok paling rentan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar maupun di media sosial.

Komentar