Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
ASKARA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Rabu (20/1) kemarin.
Di antaranya, tiga orang saksi pejabat di BPJS Ketenagakerjaan yakni, KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK dan SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK.
Sementara, saksi lainnya berasal dari pihak korporasi. Rinciannya, JHT selaku Presiden Direktur PT Ciptadana Sekuritas PS selaku Presiden Direktur BNP Paribas Asset Management.
Selain itu, MTT selaku Presiden Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya.
Leonard mengatakan, pemeriksaan itu untuk mencari fakta dan mengumpulkan sejumlah bukti perihal dugaan tindak korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti, tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Leonard.
Kejagung mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Selasa (19/1) kemarin.
Jaksa penyidik juga telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.
Pemeriksaan saksi kasus BPJS Ketenagakerjaan itu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Seperti memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidikKejaksaan Agung yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Komentar