Jumat, 19 April 2024 | 02:34
NEWS

Jangan Tinggalkan Protokol Kesehatan Meski Sudah Ada Vaksin

Jangan Tinggalkan Protokol Kesehatan Meski Sudah Ada Vaksin
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat tidak boleh lengah terhadap bahaya virus corona, meski vaksinasi mulai dilakukan pemerintah. 

Prinsip 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan perlu diterapkan masyarakat selama pandemi Covid-19. 

"Pada prinsipnya siapapun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan sampai pandemi dinyatakan berakhir. Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak dengan menghindari kerumunan, dan rajin cuci tangan," kata Prof Wiku dalam keterangan resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (18/1). 

Dia mengatakan, langkah 3M sebagai upaya sederhana untuk melindungi diri dan orang lain di sekitar. Sinergi dan gotong royong menjadi kunci dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah telah menyediakan vaksin Covid-19 secara gratis dan semua lapisan masyarakat harus berperan aktif dengan tetap disiplin menjalankan 3M. 

"Adaptasi perubahan perilaku untuk mencegah Covid-19 dan menjadi lebih sehat dengan 3M memang tidak mudah, tetapi ini harus dilakukan untuk kebaikan bersama," ujar Prof Wiku. 

Menurutnya, vaksinasi penting untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia. Vaksinasi memberikan perlindungan kesehatan dan keamanan pada masyarakat. Bahkan, vaksinasi bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi. Mayoritas penduduk perlu mendapatkan vaksin untuk menciptakan kekebalan komunal. 

"Salah satu upaya penanganan pandemi dengan menghadirkan kekebalan komunitas atau herd immunity," kata Prof Wiku. 

Lanjut Prof Wiku, vaksinasi tahap awal menyasar pada tenaga kesehatan yang rutin berhadapan dengan Covid-19. Untuk tahap awal, pemerintah menargetkan selesai Februari 2021. Selanjutnya vaksinasi dilakukan kepada petugas publik dan kemudian kelompok masyarakat lainnya. 

Prof Wiku pun menegaskan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac telah mengantongi izin penggunaan darurat dari BPOM dan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia.

Komentar