Jumat, 03 Mei 2024 | 19:53
NEWS

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq, Ini Pertimbangannya

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq, Ini Pertimbangannya
Sidang gugatan praperadilan Rizieq. (Dok. Antara)

ASKARA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. 

Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah dan harapan menghirup udara bebas pupus. 

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).  

Dalam pertimbangan pengadilan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.  

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sahyuti.

Artinya, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak. 

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Sahyuti. 

Lebih lanjut, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan merupakan acara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.  

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan undang undang atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelas Sahyuti.

Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Rizieq ketika dua kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya namun dua kali juga tidak datang. Terkait hal itu, hakim berpendapat maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.  

"Menimbang bahwa ada bukti termohon satu ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban," kata Sahyuti.

"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," tambahnya.

"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan undang undang. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," jelas Sahyuti. 

Dia juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq telah mendapat penetapan dari pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada. 

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," demikian Sahyuti. (jpnn)

Komentar