Jaksa Agung Bidik Anggota FPI yang Masih Aktif di Indonesia
ASKARA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan, akan menindak tegas orang-orang yang masih aktif di Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang berkegiatan oleh pemerintah.
Burhanuddin menyampaikan, hal itu tidak saja di Jakarta tapi juga di daerah-daerah di Indonesia.
"Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," kata Burhanuddin, dalam keterangan resmi, Kamis (7/1).
Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini atau langkah antisipasi terhadap respons pendukung dan simpatisan FPI. Khususnya, di pusat ataupun daerah yang dapat mengancam serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam," katanya.
Pemerintah sebelumnya resmi melarang seluruh kegiatan FPI, 30 Desember 2020 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juta telah memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas 59 rekening bank milik FPI.

Komentar