Rabu, 24 April 2024 | 12:09
NEWS

PP Aturan Kebiri Berlaku, Aparat Diminta Konsisten

PP Aturan Kebiri Berlaku, Aparat Diminta Konsisten
Dok Fakta

ASKARA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak, 7 Desember 2020 lalu.

Advokat yang aktif mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual, Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, masalah kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan angka kejadiannya. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2020 terjadi 1088 kasus kekerasan seksual pada anak dengan 1656 orang anak yang menjadi korban.  

"Indonesia saat ini berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual pada anak. Terus meningkat dan tingginya angka kasus dan korban kekerasan seksual pada anak ini adalah rendahnya hukuman bagi pelaku atau lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual pada anak," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1). 

Kondisi ini, kata Tigor, menyebabkan korban tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau anggota keluarganya, pelaku tidak takut melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak dan masyarakat permisif terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.

"Saya mendukung adanya hukuman yang sangat berat seperti hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak. Hukuman berat untuk melindungi anak dari tindakan kejahatan para predator. Hukuman berat seperti hukuman kebiri penting sebagai efek jera dan untuk memutus rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak karena anak," kata Tigor.

Kejahatan kekerasan seksual ini, menurut Tigor, perlu dihentikan karena anak yang menjadi korban alami trauma berat seumur hidup dan merusak masa depan korban.

Pemerintah dan Presiden Jokowi mengatakan, ditandatanganinya PP tentang pelaksanaan kebiri ini adalah wujud sensitifnya pemerintah terhadap perlindungan hak anak dan  keprihatinan masyarakat. 

"Selain itu juga menurut saya perlu adanya hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual pada anak serta efek jera bagi masyarakat dan memutus rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak," imbuhnya. 

Menurut Tigor, PP ini akan efektif hasilnya jika aparat penegak hukum menegakkannya secara baik dari sebelumnya. Selain itu, diperlukan juga konsistensi aparat penegak hukum bagi perlindungan anak, efek jera serta memutus rantai kekerasan seksual pada anak. 

"Untuk itu juga saya berharap agar pemerintah mendorong betul para aparatur penegak hukum bekerja konsisten dalam penegakan hukum perlindungan bagi hak anak, termasuk PP pelaksanaan kebiri ini serta peraturan lainnya seperti hukuman denda berat bagi pelaku serta Restitusi bagi korban," pungkas Tigor. 

Komentar