Rabu, 22 Juli 2026 | 03:16
NEWS

Sidang Aborsi Sri Astuti Bergulir, 6 Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sidang Aborsi Sri Astuti Bergulir, 6 Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang aborsi Sri Astuti di PN Jakarta Timur (Dok Erfan)

ASKARA - Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti terus bergulir di pengadilan pada Selasa (31/3/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta mulai terungkap melalui keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Veronica, S.H. menjelaskan kronologi kejadian yang menjadi dasar dakwaan di hadapan majelis hakim. Dalam agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan enam orang saksi, terdiri dari lima warga serta satu penyidik dari Polresta Jakarta Timur.

Dari keterangan yang disampaikan, terdakwa diduga melakukan tindakan aborsi dengan cara mengonsumsi obat keras berupa pil penghancur janin. Peristiwa tersebut disebut terjadi di dalam kamar, hingga janin yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap kondisi terdakwa, terutama terkait keberadaan bayi yang sebelumnya diketahui sedang dikandung. Kecurigaan tersebut kemudian mengarah pada pengakuan terdakwa dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan warga, aparat Polresta Jakarta Timur langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia.

Untuk kepentingan penyelidikan, jasad bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati guna dilakukan autopsi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian serta memperkuat alat bukti dalam proses hukum.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur pidana terhadap terdakwa. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan.

Di sisi lain, terdakwa yang didampingi penasihat hukum meminta majelis hakim agar mempertimbangkan perkara secara objektif, termasuk kondisi psikologis dan latar belakang yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan aspek hukum, kesehatan, dan sosial. Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan alat bukti.

 

 

Komentar