Selasa, 21 Juli 2026 | 23:57
NEWS

FAKTA Soroti Sampah Kemasan MBDK Jakarta Capai 520 Ton per Hari

FAKTA Soroti Sampah Kemasan MBDK Jakarta Capai 520 Ton per Hari
Sampah kemasan MBDK (Dok Astina)

ASKARA - Forum Advokat dan Aktivis Indonesia (FAKTA) menyoroti tingginya timbulan sampah kemasan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Jakarta yang diperkirakan mencapai 260 hingga 520 ton per hari. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menyebut persoalan sampah di Indonesia sudah memasuki tahap darurat karena banyak daerah belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Selama ini sampah hanya dikumpulkan, diangkut, lalu ditumpuk tanpa pengolahan yang memadai. Akibatnya sampah menggunung, mencemari lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Tigor dalam siaran persnya, Jumat (29/5/2026).

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2026, timbulan sampah Jakarta mencapai 8.672 ton per hari. Dari jumlah itu, sekitar 20 persen atau 1.734 ton merupakan sampah plastik.

FAKTA memperkirakan sekitar 15 hingga 30 persen dari sampah plastik tersebut berasal dari kemasan MBDK seperti botol teh manis, kopi sachet, minuman bersoda, hingga gelas plastik sekali pakai.

“Artinya setiap hari ada sekitar 17 sampai 35 truk sampah berisi kemasan MBDK yang dibuang ke TPA Bantar Gebang. Plastik ini membutuhkan ratusan tahun untuk terurai,” kata Tigor.

Ia menambahkan, TPA Bantar Gebang yang sejak 1990 menjadi lokasi pembuangan sampah Jakarta kini disebut sebagai salah satu penghasil emisi gas metana terbesar di dunia. Gas metana diketahui memiliki dampak pemanasan global jauh lebih kuat dibanding karbon dioksida (CO2).

Selain berdampak pada lingkungan, konsumsi MBDK secara berlebihan juga disebut berkontribusi terhadap meningkatnya penyakit tidak menular seperti diabetes, obesitas, dan gagal ginjal.

FAKTA menilai pemerintah belum optimal menegakkan aturan terkait tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah kemasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Industri terus memproduksi sampah kemasan, tetapi tanggung jawab pengelolaannya belum dijalankan secara maksimal. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, FAKTA mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya mewajibkan produsen mengelola sampah kemasannya, menerapkan cukai MBDK guna mengendalikan konsumsi, serta menghentikan sistem open dumping di TPA Bantar Gebang.

“Pembiaran terhadap sampah MBDK merupakan bentuk kelalaian yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum harus dimulai sekarang,” pungkas Tigor.

 

Komentar