Jumat, 17 Mei 2024 | 19:11
NEWS

Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka Lagi

Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka Lagi
Rizieq. (Dok. Detik)

ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa penceramah Rizieq sebagai saksi terlapor di kasus hasil swab test Rumah Sakit Ummi Bogor pada Senin (4/1). 

Pemeriksaan Rizieq dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya karena dia ditahan atas kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. 

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, Rizieq diperiksa dengan status sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan mantan imam besar FPI tersebut menjadi tersangka. 

"Iya (kemungkinan jadi tersangka)," kata Brigjen Andi.

Ketika disinggung kapan penetapan itu akan dilakukan, Brigjen Andi belum mau memerinci. Dia hanya menyebut penyidik fokus pada pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. 

"Penyidik sedang fokus pemeriksan saksi-saksi, nanti akan disampaikan," katanya.

Kasus itu sendiri menjadi polemik sebab Rizieq yang saat itu dirawat di RS Ummi tidak transparan soal status apakah positif Covid-19 atau tidak. 

Buntutnya, sikap Rizieq itu dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020 yang dibuat oleh Satgas Covid-19. 

Saat ini, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dan berstatus penyidikan. Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. (jpnn)

Komentar