Rabu, 17 Juni 2026 | 22:32
NEWS

Front Pembela Islam Dilarang, Petingginya Deklarasi FPI Baru

Front Pembela Islam Dilarang, Petingginya Deklarasi FPI Baru
FPI (wahidfoundation.org)

ASKARA - Sejumlah petinggi Front Pembela Islam mendeklarasikan organisasi masyarakat baru bernama Front Persatuan Islam, setelah pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Munarman, salah seorang deklarator Front Persatuan Islam menyampaikan kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara agar menghindari hal-hal tidak penting dan benturan dengan rezim zalim. 

"Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12).

Deklarator dari Front Persatuan Islam itu sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas. 

Lalu, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi

Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. Karena SKB itu dinilai mereka bertentangan dengan konstitusi.

"Bahwa karena Keputusan Bersama tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tutur Front Persatuan Islam.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah telah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. 

Mengingat FPI sejak 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai organisasi masyarakat. Namun, sebagai organisasi telah melakukan aktivitas melanggar ketertiban dan keamanan. 

Bahkan bertentangan dengan hukum, seperti melakukan tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. 

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (30/12).

 

Komentar