Senin, 08 Juni 2026 | 01:12
NEWS

Larangan WNA Masuk Indonesia Bisa Diperpanjang Tergantung Keadaan

Larangan WNA Masuk Indonesia Bisa Diperpanjang Tergantung Keadaan
Ilustrasi dilarang masuk (Safetysignsupplies.co.uk)

ASKARA - Pemerintah telah memberlakukan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 mendatang. Menyusul varian mutasi baru virus corona di berbagai negara.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan yang tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dinamis atau mengikuti situasi perkembangan Covid-19.

"Time-nya limited, limited-nya tentu sekarang baru diatur dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 adalah dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari. Bisa saja diperpanjang, bisa saja diberhentikan, tergantung dari keadaan," kata Wiku dalam keterangannya di Graha BNPB, Selasa (29/12).

Wiku menekankan, bahwa keputusan pemerintah melarang WNA itu untuk menekan penyebaran varian baru Covid-19 yang mengganas di sejumlah negara. "Jadi kita selalu perkembangannya melihat dari waktu ke waktu, harus antisipatif," jelasnya.  

Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) itu mengatakan, keputusan itu menjadi bukti reaksi cepat dari kepala negara dan sangat peduli dengan situasi yang berkembang. 

"Maka dari itu kebijakan-kebijakan ini dibuat dalam rangka untuk menjaga wilayah Indonesia agar masyarakatnya tidak tertular dan terjadi percepatan seperti di Inggris," imbuh Wiku. 

Dia mengingatkan pada sejumlah pihak supaya melakukan koordinasi dengan baik. Sehingga kebijakan yang telah diberlakukan dapat berjalan efektif. 

"Maka dari itu koordinasi selalu kita lakukan penyiapan fasilitasnya. Juga kita siapkan dalam rangka untuk memastikan pelaku perjalanan bisa ditangani dengan baik," cetusnya.

Wiku menambahkan, kebijakan ini lahir berkat koordinasi lintas sektor antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri.

"Maka dari itu tadi sudah dijelaskan bahwa dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat buktinya, evidence based secara saintifik yang secara internasional juga diakui dan kita melihat risiko, risk based," terangnya. 

"Jadi kalau risikonya memang tinggi ya kita harus melakukan tindakan dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO di internasional diatur seperti itu," tambah Wiku. 

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

 

Komentar