Sabtu, 20 April 2024 | 16:22
NEWS

Simak, Ini Daftar WNA yang Dilarang Masuk Sementara ke Indonesia

Simak, Ini Daftar WNA yang Dilarang Masuk Sementara ke Indonesia
Bandara Soekarno Hatta (Dok Liputan6.com)

ASKARA - Untuk mencegah menyebarnya Covid-19, khususnya varian Omicron di Indonesia, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA).

Penutupan bagi WNI dilakukan secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi Covid-19 varian Omicron.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah kasus Covid-19 varian Omicron mencapai 254 kasus per Selasa (4/1).

Penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. 

Dari 254 kasus, 239 kasus di antaranya merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

Sementara, WNA yang dilarang masuk yaitu yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi omicron dalam kurun waktu 14 hari (2 minggu) terakhir.

Berikut daftar WNA yang dilarang masuk Indonesia:

1.Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis:

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529. Seperti, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark

Sebagai catatan, para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Syarat Bagi WNI yang Diizinkan Masuk

Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan tetap sebagaimana ditetapkan pemerintah," demikian kata  Satgas Penanganan Covid-19.

Sedangkan, untuk masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selain dari 14 negara tersebut, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta melanjutkan karantina terpusat selama 7 hari.

Kemudian dilakukan tes RT PCR ulang dengan ketentuan pada hari keenam bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 hari, dan tes ulang pada hari kesembilan bagi mereka yang karantina dengan durasi 10 hari.

Bagi WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Syarat Bagi WNA yang Diizinkan Masuk

WNA juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Bagi WNA yang belum mendapat vaksinasi lengkap akan dilanjutkan vaksinasi di Indonesia bila mereka sesuai dengan kriteria.

Antara lain, WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap(KITAP).

Kemudian, pemerintah juga mengatur kriteria WNI yang dapat mengakses karantina terpusat secara gratis, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang tamat belajar dari luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan internasional.

"Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri," tutur Satgas.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," pungkasnya.(pmjnews)

Komentar