Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Polisi Jangan Fokus Satu Tersangka Saja
ASKARA - Polisi telah menetapkan pengendara mobil Hyundai bernama Handana Riadi sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Insiden itu menewaskan seorang ibu muda dan melukai sejumlah pengendara.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu tampaknya bisa disebut sebagai road rage atau amarah di jalan raya. Bisa juga sebagai murka di balik kemudi.
Untuk itu, polisi diminta tidak berfokus pada satu pengendara dalam peristiwa tersebut. Mengingat insiden itu berawal dari serempetan antara mobil Hyundai yang dikemudikan tersangka dengan Toyota Innova yang dikemudikan anggota Polri Aiptu Imam Chambali.
"Satu tersangka sudah ditetapkan. Namun karena dalam peristiwa road rage Pasar Minggu ada dua pengemudi maka penyelidikan sepatutnya tidak berfokus pada satu individu saja," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Senin (28/12).
Selain itu, dia menyarankan, polisi tidak hanya mengandalkan satu rekaman CCTV. Kasus tersebut harus dirunut ke belakang hingga titik awal perjumpaan dua pengemudi tersebut.
"Cermati kondisi masing-masing pengemudi, misalnya kemungkinan pengaruh miras, narkoba, kurang tidur, kepribadian (agresif menetap maupun sesaat), dan pola pengekspresian amarah," jelas Reza Indragiri.
Serta mengecek hal lain yang menyebabkan dua kendaraan tersebut terlibat kecelakaan maut.
"Juga cek faktor situasi yakni cuaca, kondisi mesin, posisi kendaraan-kendaraan lain, dan interaksi antara dua pengemudi tersebut," ujar Reza Indragiri.
Dia menambahkan, interaksi antar individu semakin relevan untuk dicek, mengingat road rage lazimnya didahului provokasi eksternal. Untuk mengetahui siapa yang memulai provokasi dan bagaimana pengemudi lain yang merespons provokasi tersebut.
"Apakah perilaku salah satu pengemudi dalam situasi tersebut sesuai atau justru bertentangan dengan statusnya selaku anggota kepolisian," kata Reza Indragiri.
"Jadi, dalam kasus road rage Pasar Minggu, adakah kemungkinan bahwa bukan hanya satu tapi dua pengemudi seharusnya bertanggung jawab," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan anggota kepolisian di kawasan Pasar Minggu pada Jumat (25/12) dipicu serempetan kendaraan.
Mobil Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam lebih dulu diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH. Tidak lama kemudian, kendaraan Aiptu Imam hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur berlawanan lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.
Sepeda motor yang tertabrak yaitu Yamaha Mio B 3167 EEI yang dikendarai oleh M. Sharif warga Jakarta, Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok, dan Honda Revo B 3595 EXQ pengemudi Dian Prasetyo warga Jagakarsa.

Komentar