Minggu, 21 Juni 2026 | 01:04
NEWS

Refleksi HUT Bhayangkara ke-80

Irjen Andry Wibowo Dorong Polri Semakin Profesional dan Berintegritas

Irjen Andry Wibowo Dorong Polri Semakin Profesional dan Berintegritas
CEO Ghosun Iron Camp sekaligus pendiri LBH Sun Law Partner, bersama Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si (Dok Eky)

ASKARA - Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara menjadi pengingat penting bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk terus memperkuat profesionalisme, integritas, serta pengabdian kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., dalam refleksinya yang disampaikan pada 20 Juni 2026.

Menurut Andry Wibowo, keberadaan kepolisian merupakan bagian penting dalam menjaga tegaknya hukum dan ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat. Ia menilai setiap tatanan sosial memerlukan institusi kepolisian yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional demi terciptanya rasa aman dan keadilan.

"Hukum yang dijalankan secara kolektif akan melahirkan keamanan, ketertiban, keadilan, serta memungkinkan pembangunan berlangsung secara optimal," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian merupakan representasi wajah hukum dalam hubungan antara negara dan masyarakat. Karena itu, kualitas integritas dan profesionalisme aparat menjadi faktor penting dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan publik.

Andry Wibowo juga mengingatkan bahwa berbagai negara yang mengalami kegagalan tata kelola pemerintahan umumnya ditandai dengan melemahnya fungsi aparat penegak hukum akibat praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengikis legitimasi negara di mata masyarakat.

Pada peringatan HUT Bhayangkara ke-80 ini, ia memperkenalkan gagasan "Polisi yang Polisi", yakni sosok anggota Polri yang menjunjung supremasi hukum, independensi, serta mengedepankan keadilan dalam menjalankan tugas.

"Polisi yang polisi adalah polisi yang taat pada hukum dan memastikan hukum ditegakkan secara kolektif. Loyalitasnya kepada seluruh rakyat dan kepentingan bangsa," tegasnya.

Sementara itu, CEO Ghosun Iron Camp sekaligus pendiri LBH Sun Law Partner, Susanto, S.H., memberikan apresiasi terhadap pemikiran yang disampaikan Irjen Pol Andry Wibowo. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan kritik yang konstruktif sekaligus harapan bagi terwujudnya institusi kepolisian yang semakin profesional dan berkeadilan.

"Pernyataan tentang pentingnya menghadirkan 'polisi yang polisi' menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat," ujar Susanto.

Ia menjelaskan, keberadaan Polri sebagai alat negara telah diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas Polri.

Berbagai kalangan menilai peringatan HUT Bhayangkara ke-80 menjadi momentum strategis bagi Polri untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi. Dengan meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, Polri diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera.

Komentar