DJ Cantik Ini Nekat Ejek Polisi Munafik, Endingnya Kacau Banget
ASKARA - Seorang wanita cantik yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) bernama Asnani alias Eghy Morena harus berurusan kini harus merasakan dinginnya sel penjara. Pasalnya, dia nekat mengejek polisi "munafik".
Asnani alias Eghy yang masih berusia 23 tahun itu ditangkap di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Jumat (25/12) kemarin.
Asnani mengejek polisi "munafik" melalui akun Instagram-nya @eghy_morenaaa, Kamis (24/12).
Asnani yang diketahui warga Jalan Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare itu mengomentari berita penangkapan pil ekstasi sebanyak 1.710 butir yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sidenreng Rappang.
"Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat," tulisnya.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan Asnani. Saat diperiksa, Asnani mengaku mengunggah cerita di Instagram lantaran pengaruh minuman keras.
Akibat perbuatannya, Asnani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 Juncto UU Nomor 11/2008, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun. Dari tangannya, polisi juga menyita ponsel jenis Iphone 7plus yang dipakai untuk mengunggah cerita di Instagram.
Asnani diduga positif menggunakan narkoba jenis pil ekstasi yang diduga ia konsumsi saat ber-DJ di tempat hiburan malam.

Komentar