Selasa, 30 Juni 2026 | 00:40
NEWS

Video Dugaan Larangan Misa Penghiburan di Depok Picu Reaksi Beragam Publik

Video Dugaan Larangan Misa Penghiburan di Depok Picu Reaksi Beragam Publik
Tangkapan video pelarangan misa di Depok (Dok Ronald)

ASKARA - Dugaan pelarangan pelaksanaan misa penghiburan bagi umat Katolik di Kota Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah sebuah video berdurasi 1 menit 5 detik beredar luas di media sosial. Peristiwa yang terjadi di sebuah rumah duka di kawasan Jembatan Serong pada Minggu (28/6/2026) itu memunculkan kembali sorotan terhadap implementasi kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.

Dalam video tersebut, perekam menyebut keluarga Sihotang yang sedang berduka telah mempersiapkan misa penghiburan dan sejumlah umat Katolik telah berkumpul di rumah duka. Namun, kegiatan ibadah itu disebut tidak dapat dilaksanakan karena adanya penolakan dari oknum Ketua RT setempat.

"Semua warga Katolik datang untuk menghadiri misa penghiburan. Tetapi Pak RT setempat tidak membolehkan, melarang supaya tidak boleh melakukan ibadah apa pun," ujar perekam video.

Menurut narasi dalam video, seorang imam Katolik yang telah hadir untuk memimpin misa akhirnya membatalkan ibadah tersebut karena larangan yang disampaikan.

"Romonya sudah datang, tetapi tidak bisa misa karena Pak RT melarang," lanjutnya.

Video itu kemudian viral dan dibagikan oleh pendeta sekaligus pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), David Herson Tonius, melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, David mengajak masyarakat untuk menandai akun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar peristiwa tersebut mendapat perhatian.

"Tolong tag ramai-ramai akun Kang Dedi Mulyadi. Baru beberapa hari lalu terjadi di Bandung, sekarang terjadi lagi di Depok. Orang yang sudah meninggal mau diadakan misa dan ibadah penghiburan dilarang," tulis David dalam keterangannya.

Unggahan tersebut juga mendapat respons dari Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar. Melalui akun media sosialnya, Gugun menyampaikan keprihatinan atas informasi yang beredar dan meminta agar pihak yang mengetahui peristiwa tersebut menghubungkannya untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Kasus ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial. Sejumlah pihak meminta agar peristiwa tersebut ditelusuri secara objektif dengan mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk keluarga, pengurus lingkungan, aparat setempat, dan pihak gereja, sehingga kronologi serta dasar kebijakan yang diambil dapat dipastikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Ketua RT yang disebut dalam video maupun dari Pemerintah Kota Depok terkait dugaan pelarangan misa penghiburan tersebut. Sementara itu, publik menantikan klarifikasi dan langkah penyelesaian dari pihak-pihak berwenang agar persoalan ini dapat ditangani secara adil sesuai ketentuan hukum serta tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah.

 

Komentar