Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:25
NEWS

Mantan Kabais Kritik Usulan PAW Ombudsman ke Presiden

Mantan Kabais Kritik Usulan PAW Ombudsman ke Presiden
Kolase Prabowo dan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto (Dok Askara)

ASKARA — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, mempertanyakan dasar kewenangan dalam mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait pengusulan nama kepada Presiden setelah proses pemilihan di DPR RI selesai.

Menurut Ponto, persoalan utama bukan terletak pada siapa yang diusulkan, melainkan siapa yang memiliki kewenangan hukum untuk menentukan nama yang kemudian diajukan kepada Presiden.

“Tidak adanya larangan memang dapat ditafsirkan bahwa siapa saja boleh memberikan usulan. Masyarakat boleh, organisasi boleh, DPR juga boleh memberikan masukan. Tetapi boleh mengusulkan tidak sama dengan memiliki kewenangan hukum untuk menentukan. Kewenangan organ negara harus mempunyai dasar,” ujar Ponto kepada awak media, Minggu (16/8/2026).

Ponto menilai, setelah tahapan kewenangan DPR dalam proses pemilihan sebelumnya selesai, sementara UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak mengatur secara lengkap mekanisme PAW dalam kondisi tertentu, kekosongan pengaturan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai munculnya kewenangan baru bagi pihak tertentu.

Menurut dia, apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, penyelesaiannya perlu ditempatkan dalam kerangka diskresi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam konteks pengangkatan anggota Ombudsman oleh Presiden, Ponto menegaskan bahwa keputusan Presiden tetap harus mempertimbangkan tujuan undang-undang, hasil proses seleksi, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta kepentingan kelembagaan Ombudsman.

“Usulan siapa pun dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden, tetapi jangan kemudian usulan dipersamakan dengan kewenangan yang mengikat Presiden. Di situlah prinsip legalitas harus dijaga,” tegasnya.

PAW Jangan Sekadar Isi Kursi Kosong

Ponto juga menilai proses sebelumnya perlu menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, publik melihat adanya anggota yang tidak lama setelah dilantik kemudian menghadapi persoalan hukum.

Ia menegaskan, evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum terhadap siapa pun. Namun, kondisi tersebut dinilai cukup menjadi alasan untuk memperkuat evaluasi terhadap rekam jejak, integritas, kompetensi, serta mitigasi risiko dalam proses penentuan anggota Ombudsman.

“Jangan sampai PAW hanya dipahami sebagai mengisi kursi kosong. Yang harus dipastikan adalah orang yang masuk benar-benar mampu menjaga marwah dan independensi Ombudsman,” ujarnya.

Selain integritas dan kompetensi, Ponto menyoroti pentingnya komposisi anggota Ombudsman. Menurutnya, PAW seharusnya dapat menjadi momentum untuk melengkapi perspektif yang belum terwakili secara memadai dalam komposisi kelembagaan saat ini.

“Kalau keterwakilan perempuan sudah ada, akademisi sudah ada dan masyarakat sipil juga ada, lihat apa yang belum ada. Saya melihat pengalaman pemerintahan dan aparat penegak hukum perlu dipertimbangkan,” katanya.

Menurut Ponto, latar belakang pemerintahan dan penegakan hukum relevan dengan tugas Ombudsman yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Apalagi Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang sebagian besar bersinggungan dengan penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.

Kebinekaan Juga Harus Dipertimbangkan

Ponto juga mengingatkan pentingnya aspek kebinekaan dalam menentukan anggota lembaga negara.

Menurutnya, apabila terdapat calon dari kelompok minoritas yang memiliki kompetensi, integritas, dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, aspek keterwakilan tersebut layak menjadi salah satu pertimbangan.

Bagi Ponto, Ombudsman sebagai lembaga negara independen idealnya mencerminkan semangat Indonesia sebagai negara persatuan yang menjunjung keberagaman.

Ia tidak menyebut nama calon tertentu. Namun, berdasarkan hasil proses pemilihan sebelumnya yang ditelaah redaksi, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan berada di peringkat ke-13 dari keseluruhan calon, atau berada di luar sembilan anggota terpilih.

Yuliarta Endrawan diketahui memiliki latar belakang aparat penegak hukum serta pengalaman dalam pemerintahan. Namanya termasuk dalam kelompok calon yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan.

Jika kriteria yang disampaikan Ponto dicocokkan dengan komposisi yang ada, perhatian kemudian mengarah pada calon yang memiliki pengalaman pemerintahan dan penegakan hukum tersebut.

Namun, Ponto kembali menegaskan bahwa pandangannya bukan untuk mendorong nama tertentu.

Bukan Soal Siapa, tetapi Siapa yang Berwenang

Ponto menilai perdebatan PAW Ombudsman seharusnya tidak terjebak pada persoalan figur. Hal yang jauh lebih mendasar adalah dasar kewenangan, proses pengambilan keputusan, dan prinsip yang digunakan dalam menentukan calon.

“Ini bukan soal siapa yang harus dipilih. Pertanyaannya adalah siapa yang berwenang memilih, apa dasar kewenangannya, dan apakah usulan pemilihan sudah berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan suku, agama, serta keterwakilan unsur,” katanya.

Ia menegaskan, keterwakilan tersebut penting karena Ombudsman merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

“Pada hakikatnya Ombudsman adalah badan independen. Karena itu, keterwakilan unsur sebagai negara persatuan, kesatuan, dan kebhinekaan harus diperhatikan,” pungkas Ponto.

Bagi Ponto, PAW Ombudsman bukan sekadar persoalan mengganti satu kursi yang kosong. Ini menyangkut legalitas kewenangan, integritas calon, komposisi lembaga, dan masa depan independensi pengawasan pelayanan publik.

 

Komentar