Minggu, 27 September 2026 | 17:52
NEWS

KANNI: Jangan Seret Nama Orang ke Isu Tambang Tanpa Bukti

KANNI: Jangan Seret Nama Orang ke Isu Tambang Tanpa Bukti
Isu hoax (Dok Kanni)

ASKARA - Isu dugaan pertambangan ilegal di Ratatotok, Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Namun di tengah derasnya informasi yang beredar, Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E. Damopolii, meminta publik tidak terburu-buru mengaitkan nama seseorang dengan aktivitas ilegal tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Chandra secara tegas membantah adanya keterlibatan Kiki Mewo dalam aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana disebut dalam pemberitaan yang beredar.

"Kami membantah adanya keterlibatan Kiki Mewo sebagaimana diberitakan. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi tuduhan yang kemudian merugikan nama baik seseorang," tegas Chandra, Minggu (27/9/2026).

Menurut dia, persoalan tambang ilegal bukan perkara sederhana. Jika memang terdapat aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, yang harus dibuka adalah siapa pengelolanya, bagaimana status perizinannya, siapa pemegang atau penguasa lahannya, serta apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.

Karena itu, Chandra meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti, bukan berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik.

"Kalau memang ada tambang ilegal, silakan dibuktikan dan ditindak. Tetapi jangan kemudian nama orang yang tidak terbukti terlibat ikut diseret," ujarnya.

Ia juga menyinggung munculnya tudingan mengenai dugaan adanya setoran kepada aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut. Menurutnya, tudingan semacam itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti sebagai rumor.

"Kalau ada APH menerima setoran, itu juga harus dibuktikan. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, kapan, berapa nilainya, dan apa kaitannya dengan aktivitas tambang. Semua harus terang," kata Chandra.

KANNI, lanjut dia, tidak berkepentingan melindungi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun penegakan hukum juga tidak boleh dibangun dari asumsi atau tuduhan yang belum teruji.

"Prinsipnya sederhana. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukum. Kalau ada bukti keterlibatan seseorang, proses secara hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan membuat kesimpulan seolah-olah orang tersebut pasti terlibat," tegasnya.

Chandra menilai, transparansi justru diperlukan agar persoalan tambang di Ratatotok tidak berkembang menjadi perang opini yang berujung pada fitnah dan saling tuding.

"Jangan sampai persoalan tambang ilegal justru melahirkan ketidakadilan baru. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas rumor," pungkasnya.

 

Komentar