ASKARA - Kepastian hukum dan keseragaman dalam penanganan perkara menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu ditegaskan dalam Rapat Konsolidasi Teknis (Rakortek) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) se-Sulut, Kamis (1/10/2026).
Rakortek diikuti Plt. Kepala Kejati Sulut Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., para koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), serta para Kepala Seksi Pidum se-Sulawesi Utara.
Feri menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, konsisten, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Prinsip keadilan, kemanfaatan, dan akuntabilitas harus menjadi pijakan dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, konsisten, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan akuntabilitas,” ujar Feri.
Rakortek berlangsung dalam empat sesi dengan menghadirkan pemateri dari berbagai bidang di lingkungan Kejati Sulut serta Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H.
Forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas Pidum sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejati dan Kejari di seluruh Sulut.
Melalui diskusi dan pertukaran pengalaman, peserta membahas berbagai kendala dalam penanganan perkara serta langkah penyelesaian yang tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Feri berharap konsolidasi tersebut menghasilkan pola penanganan perkara yang lebih terarah, koordinasi yang semakin kuat, serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas Pidum.
“Dengan demikian, Kejaksaan di wilayah Sulawesi Utara dapat terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan konsisten, sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.
Pada akhirnya, konsolidasi hukum tidak boleh berhenti di ruang rapat. Ukurannya adalah bagaimana hukum diterapkan secara konsisten ketika berhadapan dengan setiap perkara dan setiap warga negara. Sebab kepastian hukum hanya akan bermakna jika keadilan tidak sekadar menjadi prinsip yang diucapkan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.