Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23
NEWS

Kejari Bengkulu Utara Geledah Perumda, 124 Barang Diamankan

Kejari Bengkulu Utara Geledah Perumda, 124 Barang Diamankan
Kejari Bengkulu Utara ketika melakukan penggeledahan Perumda (Dok Askara)

ASKARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melalui tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Tirta Ratu Samban, Kamis (1/10/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024.

Kegiatan penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam dan dilakukan secara serentak di sejumlah titik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara Ari Meilando membenarkan adanya kegiatan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Ari, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari serta mengamankan barang dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.

> “Saat ini kami melakukan upaya penggeledahan serentak di berbagai titik, khususnya Kantor Perumda Tirta Ratu Samban terkait anggaran 2023 dan 2024 yang tengah kami tangani,” ujar Ari.

Penyidik Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024 memasuki tahap penyidikan.

Dalam proses tersebut, tim Pidsus Kejari Bengkulu Utara mengamankan sejumlah barang yang nantinya akan diperiksa dan diteliti untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.

Dari rangkaian penggeledahan, sebanyak 124 item barang diamankan oleh penyidik.

Barang-barang tersebut antara lain berupa dokumen, laptop, flashdisk, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.

Seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

BPKP Temukan Kerugian Keuangan
Perkara ini juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Bengkulu, pengelolaan keuangan Perumda Tirta Ratu Samban selama periode 2020 hingga 2024 disebut mencatatkan kerugian yang sangat besar, yakni mencapai Rp34.877.450.000

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Kejari Bengkulu Utara.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Kejari Bengkulu Utara masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap berbagai dokumen dan barang elektronik yang telah diamankan dari rangkaian penggeledahan.

Barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap fakta serta keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban.

 

 

Editor: Caecilia Eersta