Minggu, 27 September 2026 | 16:50
NEWS

Tata Kelola Parkir Jakarta Disorot

Parkir Rp20 Ribu di M Bloc hingga Rp150 Ribu di Gunawarman

Parkir Rp20 Ribu di M Bloc hingga Rp150 Ribu di Gunawarman
Parkir liar di M Bloc dan Gunawarman (Dok Astina)

ASKARA - Persoalan parkir kembali menjadi sorotan di Jakarta Selatan. Dua pengalaman warga di kawasan M Bloc dan Gunawarman memperlihatkan adanya keluhan mengenai pungutan parkir dengan nominal yang jauh di atas tarif resmi.

Analis Kebijakan Transportasi Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta karena menyangkut tata kelola, pengawasan, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.

Di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Melawai, Jakarta Selatan, seorang warga mengaku diminta membayar Rp20.000 untuk parkir mobil selama kurang dari satu jam pada September 2026.

Dalam keterangannya, warga tersebut menyebut diarahkan oleh juru parkir yang mengenakan seragam biru. Pembayaran bahkan diminta melalui QRIS yang disebut terdaftar atas nama sebuah warung, Pojok Bukde Sri.

Pengalaman lain terjadi di kawasan Gunawarman. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pengunjung BAKED. mengeluhkan permintaan pembayaran Rp150.000 untuk tiga sepeda motor gede (moge).

Manajemen BAKED. kemudian memberikan klarifikasi dan menyatakan parkir di gerainya gratis. Sementara Sudinhub Jakarta Selatan telah mendatangi lokasi dan menelusuri petugas keamanan yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut.

Kedua peristiwa itu menjadi gambaran berbeda dari persoalan yang sama: bagaimana pungutan parkir di ruang publik maupun kawasan usaha dapat terjadi ketika masyarakat tidak memperoleh informasi tarif dan bukti pembayaran yang jelas.

Azas Tigor menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem perparkiran Jakarta, bukan sekadar melakukan penertiban sesaat.

“Jakarta membutuhkan sistem perparkiran agar pendapatannya tidak bocor dan tidak dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” kata Tigor dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Menurut dia, pengawasan harus diperkuat sehingga setiap pungutan parkir memiliki dasar, tarif yang jelas, pengelola yang dapat diidentifikasi, serta mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tigor juga meminta Pemprov DKI mengevaluasi tata kelola Unit Pengelola Perparkiran. Ia berpandangan, pembenahan manajemen parkir perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan transportasi Jakarta sekaligus menjaga potensi pendapatan daerah.

Namun, persoalan pungutan parkir liar perlu dibedakan dari kebijakan tarif resmi Pemprov DKI. Dinas Perhubungan DKI pada Agustus 2026 menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir menjadi Rp60.000 per jam. Angka tersebut masih sebatas usulan hasil kajian dan belum menjadi keputusan.

Karena itu, keluhan mengenai pungutan Rp20.000 di Sunan Kalijaga maupun Rp150.000 dalam kasus tiga moge di Gunawarman tidak dapat dianggap sebagai tarif resmi parkir Jakarta.

Bagi Tigor, pembenahan seharusnya dimulai dari memastikan parkir tertib, transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak jelas.

“Kalau ingin meningkatkan pendapatan parkir, perbaiki terlebih dahulu manajemen parkir Jakarta. Tertibkan parkir liar dan pungutan liar agar uang parkir tidak bocor,” ujarnya.

Persoalan parkir akhirnya bukan sekadar soal berapa rupiah yang dibayar pengendara. Di balik setiap pungutan tanpa kejelasan, ada pertanyaan yang lebih besar: siapa yang mengelola, ke mana uang itu mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab ketika aturan tidak berjalan.

Bagi Jakarta, parkir bukan hanya urusan tempat kendaraan berhenti. Ia juga menyangkut ketertiban kota, pelayanan publik dan potensi pendapatan daerah.

 

Komentar