Jumat, 26 April 2024 | 11:09
NEWS

Uang Beli Miras Juga Dibelikan Rokok, LG Bunuh Teman Tongkrongan

Uang Beli Miras Juga Dibelikan Rokok, LG Bunuh Teman Tongkrongan
Senyum manis LG, pembunuh teman tongkrongannya. (Humas Polres Jakbar)

ASKARA - Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap pria berinisial LG (53) yang menganiaya hingga tewas A (30) di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat dini hari (18/12). 

Kepala Polsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian bermula saat LG, A, dan U sedang nongkrong di lokasi. Kemudian, LG menyuruh A untuk membeli minuman keras. Usai membeli miras, uang kembaliannya dipakai A untuk membeli rokok. Hal itu membuat LG marah dan cekcok dengan A. 

"Antara pelaku dan korban ini berteman, saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras namun oleh korban selain beli miras (uang LG) juga dibelikan rokok, kemudian timbullah cekcok," jelas Kompol M Faruk dalam keterangannya, Sabtu (26/12). 

U pun sempat melerai keduanya tetapi tidak berhasil. Kemudian LG menusuk A dengan sebilah badik. U juga sempat terkena tusukan badik di bagian dadanya saat melerai kedua temannya itu. 

"Akhirnya korban (A) tewas dengan luka tusukan," ujar Kompol M Faruk.

A tewas di lokasi kejadian sementara LG melarikan diri. Polisi yang tiba di lokasi mengetahui berdasarkan keterangan U bahwa A tewas karena ulah LG. 

Akhirnya LG ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Minggu (20/12). 

"Saat hendak diamankan pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan, tetapi berkat kecekatan anggota kami di lapangan pelaku berhasil diamankan," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin. 

Atas perbuatannya, LG dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komentar