Kasus Pembunuhan Alfin Maksalmina Segera Disidang di PN Jakarta Timur
ASKARA – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Mohammad Aditya Pratama. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Dyah Retno Yuliarti, S.H. sebagai Hakim Ketua, didampingi Rizky Mubarak Nazario, S.H., M.H. dan Iche Purnawaty, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Sementara Dwi Widiyarti, S.H. ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.
Penunjukan majelis hakim tersebut menandai perkara telah memasuki tahap persidangan setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses penuntutan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mohammad Aditya Pratama diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian bersama sejumlah pelaku lainnya yang penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).
Jaksa menguraikan, hubungan antara terdakwa dan korban bermula sekitar Februari 2024. Saat itu keduanya saling mengenal hingga akhirnya menjalin komunikasi yang cukup intens. Korban kemudian beberapa kali menyerahkan uang kepada terdakwa dengan alasan membantu bisnis sekaligus pembelian narkotika jenis tembakau sintetis.
Korban bahkan disebut menyerahkan dana dalam jumlah ratusan juta rupiah, termasuk memberikan sertifikat rumah milik orang tuanya sebagai jaminan kepada terdakwa. Namun, janji yang disampaikan terdakwa tak kunjung terealisasi hingga korban beberapa kali menagih.
Memasuki awal 2025, terdakwa diduga mulai menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban. Berdasarkan dakwaan, korban dibujuk datang ke lokasi tertentu sebelum akhirnya dibunuh secara bersama-sama oleh para pelaku.
Setelah korban meninggal dunia, para pelaku diduga mengambil telepon genggam milik korban dan mengakses aplikasi mobile banking. Dari sana, uang milik korban dipindahkan secara bertahap ke sejumlah rekening yang telah dipersiapkan, termasuk rekening beberapa saksi dan akun judi online.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, transaksi dilakukan beberapa kali dengan nominal yang bervariasi. Sebagian dana ditransfer ke rekening bank lain, sementara sebagian lagi digunakan untuk mengisi saldo akun judi online.
Tak berhenti di situ, jasad korban kemudian dibawa dan dikuburkan di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, guna menghilangkan jejak kejahatan.
Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya. Polisi menangkap para pelaku secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek dan Sulawesi Tengah sebelum seluruh rangkaian peristiwa berhasil diungkap.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul di beberapa bagian tubuh. Tim medis juga menemukan adanya tanda-tanda pembendungan pada organ dalam. Penyebab kematian korban disimpulkan akibat tertutupnya jalan napas yang menyebabkan korban meninggal dunia karena mati lemas.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Persidangan tersebut akan menjadi awal proses pembuktian terhadap dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Alfin Maksalmina Windian.

Komentar