Selasa, 14 Juli 2026 | 20:55
NEWS

Sidang Perdana WNA Irak Terdakwa Pembunuhan Dwintha Anggary

Sidang Perdana WNA Irak Terdakwa Pembunuhan Dwintha Anggary
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwintha Anggary dengan terdakwa seorang warga negara asing (WNA) asal Irak, Rashad Fouad (Dok Erfan)

ASKARA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwintha Anggary dengan terdakwa seorang warga negara asing (WNA) asal Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel, di Ruang Sidang Soerjadi, Selasa (14/7/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melia Nur Pratiwi dengan hakim anggota Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani. Terdakwa hadir di ruang sidang dengan didampingi seorang penerjemah bahasa asing untuk memastikan seluruh jalannya persidangan dapat dipahami.

Hakim Tunjuk Penasihat Hukum

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa apakah telah memiliki penasihat hukum.

Pertanyaan tersebut disampaikan mengingat perkara yang dihadapi terdakwa memiliki ancaman pidana yang berat sehingga pendampingan hukum menjadi hak yang harus dipenuhi.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan belum memiliki penasihat hukum. Atas jawaban tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat itu telah berada di lingkungan pengadilan.

Setelah penasihat hukum resmi mendampingi terdakwa di persidangan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

JPU Ungkap Dugaan Pembunuhan

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 00.03 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Daman I Nomor 39, RT 008/RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Jaksa menjelaskan, terdakwa mendatangi kontrakan korban. Setelah pintu dibuka, terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam. Di lokasi tersebut keduanya sempat berbincang sebelum akhirnya terjadi cekcok.

Korban disebut meminta terdakwa meninggalkan rumah. Namun permintaan tersebut diduga tidak dihiraukan hingga situasi berubah menjadi pertengkaran.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dan menggunakannya untuk menyerang korban hingga mengalami luka serius pada bagian leher.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya terjatuh akibat kehilangan banyak darah.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dibacakan JPU, korban meninggal dunia akibat luka benda tajam pada leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar serta kerusakan pada batang tenggorokan sehingga menimbulkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.

Jaksa juga mengungkap bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa diduga berusaha meninggalkan Jakarta menuju Pulau Sumatera. Namun sebelum berhasil melarikan diri, terdakwa diamankan aparat kepolisian saat berada di dalam bus di KM 68 Tol Tangerang–Merak, Banten.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer, dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Ibu Korban hingga Warga Bersaksi

Dalam sidang tersebut, Jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya ibu korban, kakak korban, adik korban, serta beberapa warga yang mengetahui peristiwa tersebut.

Di hadapan majelis hakim, para saksi memberikan keterangan mengenai hubungan korban dengan terdakwa, kondisi korban sebelum kejadian, hingga peristiwa yang mereka ketahui setelah insiden tersebut.

Keterangan para saksi juga mengungkap bahwa saat kejadian berlangsung, korban diduga sedang bersiap menunaikan ibadah salat sebelum akhirnya ditemukan menjadi korban tindak kekerasan.

Seluruh kesaksian tersebut dicatat oleh majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian yang akan diuji bersama alat bukti lainnya selama persidangan berlangsung.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa. Hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Komentar