Selasa, 14 Juli 2026 | 18:01
NEWS

Ahmad Muzani: Independensi Kekuasaan Kehakiman Fondasi Negara Hukum

Ahmad Muzani: Independensi Kekuasaan Kehakiman Fondasi Negara Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani beserta Wakil Ketua MPR foto bersama dengan pimpinan MA. (Dok KWP)

ASKARA-Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan menjaga independensi kekuasaan kehakiman merupakan syarat utama untuk memperkuat Indonesia sebagai negara hukum.

Demikian ditegaskan Muzani, usai pertemuan pimpinan MPR dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam agenda silaturahmi kebangsaan menjelang Sidang Tahunan MPR 2026.

Menurutnya MPR dan Mahkamah Agung memiliki kesamaan pandangan bahwa supremasi hukum hanya dapat ditegakkan apabila lembaga peradilan menjalankan fungsinya secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Di antara pembicaraan kami tadi, kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi kehakiman. Independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," kata Muzani, kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ditegaskannya, MPR menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Karena itu, MPR tidak akan mencampuri urusan yang menjadi ranah internal lembaga peradilan.

"Majelis Permusyawaratan Rakyat menghormati apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dengan tidak mencampuri urusan yang menjadi rumah tangga Mahkamah Agung," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi Mahkamah Agung, mulai dari tingginya jumlah perkara hingga kebutuhan memperkuat kualitas pelayanan peradilan.

Muzani mengapresiasi langkah MA yang memanfaatkan sistem peradilan berbasis elektronik untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut politisi senior partai Gerindra ini, digitalisasi peradilan telah memberikan dampak positif, termasuk menghemat penggunaan sekitar 23 ton kertas dan mengurangi risiko kehilangan maupun penyalahgunaan berkas perkara.

Pihaknya menilai penguatan independensi lembaga peradilan juga perlu didukung oleh aspek pembiayaan. Menurutnya, gagasan mengenai independensi anggaran Mahkamah Agung patut mulai dipikirkan agar kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya secara optimal tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.

Pada bagian lain, Muzani menyoroti tantangan regenerasi hakim. Mahkamah Agung masih membutuhkan sekitar 1.600 hakim baru, sementara sekitar separuh dari total 8.600 hakim yang saat ini bertugas diperkirakan memasuki usia pensiun dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.

Kondisi tersebut, dinilainya menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memastikan keberlanjutan sistem peradilan yang profesional, berintegritas, dan independen.

Muzani berharap sinergi antarlembaga negara terus diperkuat dalam koridor konstitusi demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan memperkokoh Indonesia sebagai negara hukum. (dry)

Komentar