Kronologi Dugaan Pembunuhan Alfin, Berawal Rp350 Juta Berujung Maut
ASKARA – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian mengungkap rangkaian peristiwa panjang yang bermula dari persoalan bisnis senilai Rp350 juta hingga berujung pada dugaan penculikan, penguasaan rekening, pemindahan uang, pembunuhan dan penguburan jasad korban.
Perkara dengan terdakwa Mohammad Aditiya Pratama tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama anggota majelis hakim lainnya, bertempat di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohammad Aditiya Pratama didakwa bersama sejumlah orang lainnya yang perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah.
Rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut disebut bermula dari hubungan antara terdakwa dan korban pada 2024. Persoalan kemudian berkembang setelah terdakwa disebut menyerahkan sertifikat rumah orang tuanya sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha sebesar Rp350 juta.
Dalam perkembangan selanjutnya, persoalan sertifikat dan uang tersebut disebut menjadi salah satu latar belakang munculnya rencana untuk menangkap dan menekan korban.
Berawal dari Pertemuan di Depok
Menurut surat dakwaan, peristiwa bermula sekitar Februari 2024 ketika terdakwa Mohammad Aditiya Pratama bertemu dengan Alfin Maksalmina Windian dan seseorang bernama Vito di sebuah warkop di kawasan Depok.
Dalam pertemuan tersebut, korban disebut mengajak terdakwa bekerja sama. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon untuk membicarakan rencana kerja sama lebih lanjut.
Sekitar satu minggu kemudian, terdakwa kembali bertemu korban di rumah korban yang berada di Jalan Manunggal 3, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut, korban menurut dakwaan menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis.
Korban disebut menjelaskan bahwa bisnis tersebut telah dijalaninya selama kurang lebih dua tahun. Korban juga disebut menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam menjalankan bisnis tersebut.
Namun, untuk menjalankan usaha tersebut, korban meminta terdakwa menyediakan modal.
Jumlah modal yang disebut dalam dokumen perkara mencapai Rp350 juta, yang menurut uraian dakwaan akan digunakan untuk membeli bahan atau bibit narkotika jenis tembakau sintetis.
Sertifikat Rumah Orang Tua Digadaikan
Pada Oktober 2024, terdakwa kembali bertemu dengan korban di sebuah warkop di depan Apartemen Living Star, Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa disebut menyampaikan ketertarikannya mengikuti bisnis yang ditawarkan korban. Namun, terdakwa mengaku belum memiliki uang sebesar Rp350 juta.
Menurut dakwaan, korban kemudian memberikan solusi agar sertifikat rumah milik orang tua terdakwa dijadikan jaminan atau digadaikan untuk mendapatkan modal.
Korban disebut meminta terdakwa meyakinkan orang tuanya bahwa sertifikat rumah tersebut aman dan akan dikembalikan setelah bisnis menghasilkan keuntungan.
Setelah memperoleh persetujuan dari orang tuanya, pada awal 2025 terdakwa kemudian membawa sertifikat rumah tersebut kepada korban.
Dalam dokumen perkara disebutkan, korban memperlihatkan saldo rekening sebesar Rp350 juta kepada terdakwa. Namun, uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada terdakwa karena disebut akan digunakan untuk membeli bahan narkotika jenis tembakau sintetis.
Korban juga disebut memberikan satu unit mobil Toyota Camry tahun 2007 untuk digunakan terdakwa.
Bisnis Bermasalah, Sertifikat Tak Kunjung Kembali
Memasuki Maret hingga awal April 2025, terdakwa disebut berulang kali menanyakan kapan barang yang telah dibeli akan datang.
Namun, korban disebut meminta terdakwa bersabar.
Terdakwa juga disebut mempertanyakan nasib rumah orang tuanya apabila barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Dalam dakwaan, korban disebut berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap sertifikat rumah tersebut.
Pada Mei 2025, korban disebut memberikan informasi bahwa orang yang membawa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut telah tertangkap di Batam.
Situasi itu membuat terdakwa kembali meminta kejelasan mengenai sertifikat rumah orang tuanya. Namun, korban kembali disebut menyatakan akan bertanggung jawab.
Pada Juni 2025, korban kemudian memperkenalkan pacarnya, Nadya Anindita Permana, kepada terdakwa.
Memasuki Januari 2026, terdakwa disebut mendapat kabar bahwa korban ditangkap dalam perkara narkotika jenis ekstasi dan tembakau sintetis.
Rencana Menangkap Korban
Menurut surat dakwaan, pada 6 Februari 2026, Nadya Anindita Permana memberitahukan kepada terdakwa bahwa masih terdapat narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di kamar apartemennya.
Karena takut barang tersebut tetap berada di kamarnya, Nadya disebut menyerahkannya kepada terdakwa.
Dalam perkembangan berikutnya, terdakwa disebut mulai merencanakan untuk menangkap korban dengan menggunakan narkotika tersebut sebagai barang bukti.
Tujuannya, menurut dakwaan, adalah untuk menekan atau memeras korban agar uang sebesar Rp350 juta yang berkaitan dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dapat dikembalikan.
Pada 5 Maret 2026, terdakwa disebut berada di bengkel miliknya di kawasan Jalan Bulak Ringin, Cibubur, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, terdakwa disebut mulai membicarakan rencana menangkap korban kepada sejumlah orang.
Rencana awal sempat tidak dilaksanakan karena jumlah orang yang akan terlibat dinilai belum mencukupi.
Saldo Rekening Korban Disebut Sekitar Rp1 Miliar
Pada hari yang sama, terdakwa kemudian menghubungi Nadya dan menanyakan sejumlah informasi mengenai korban.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut menanyakan PIN telepon genggam korban, keberadaan sejumlah data pribadi serta saldo rekening korban.
Nadya kemudian disebut menyampaikan bahwa korban diperkirakan memiliki saldo sekitar Rp1 miliar, meski jumlah tersebut tidak disebut sebagai angka pasti.
Setelah memperoleh informasi tersebut, menurut dakwaan, terdakwa semakin berinisiatif melakukan pemerasan terhadap korban.
Pembicaraan Dugaan Pembunuhan
Pada 8 Maret 2026, terdakwa bersama sejumlah orang disebut berkumpul di bengkel kawasan Cibubur.
Pertemuan tersebut, menurut dokumen perkara, membahas rencana menangkap korban.
Dalam dakwaan disebutkan, para pihak yang hadir kemudian membicarakan kemungkinan pembagian uang apabila korban berhasil dipaksa menyerahkan sejumlah dana.
Dokumen perkara juga menguraikan adanya pembicaraan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban apabila korban tidak memberikan uang.
Salah seorang yang disebut dalam dakwaan awalnya menolak terlibat. Namun, terdakwa disebut terus membujuk hingga orang tersebut akhirnya menyetujui untuk ikut dalam rencana.
Rencana kemudian terus dikembangkan, termasuk membahas proses penangkapan, interogasi hingga lokasi yang akan digunakan.
Perlengkapan Disiapkan
Menjelang pelaksanaan aksi, sejumlah perlengkapan disebut disiapkan.
Menurut dakwaan, salah seorang saksi diminta membeli dua buah cangkul dan lima pasang sarung tangan.
Selain itu, disebut pula disiapkan linggis, kantong plastik atau trash bag, borgol, airsoft gun serta tali pengikat.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan terdakwa menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian diberikan kepada salah seorang saksi.
Sementara itu, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver disebut dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi tersebut.
Nomor pelat kendaraan tersebut kemudian disebut diganti dengan pelat nomor palsu yang telah disediakan.
Para pihak yang disebut terlibat kemudian dibagi dalam sejumlah peran, yakni tim penangkap, tim interogasi untuk meminta akses rekening dan mobile banking korban, serta pihak yang disebut masuk dalam tim eksekutor.
Alfin Dijebak Keluar Apartemen
Pada malam 10 Maret 2026, Nadya disebut menghubungi korban dan mengajaknya keluar.
Korban kemudian disebut berada di kawasan Kelapa Dua, Depok.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan korban, kelompok tersebut disebut mulai bergerak.
Menjelang tengah malam, terdakwa bersama sejumlah orang kemudian menuju kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur.
Mereka disebut menunggu korban keluar dari apartemen.
Sekitar pukul 00.30 WIB pada 11 Maret 2026, Nadya disebut memberitahukan bahwa Alfin telah keluar dari unit apartemennya.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 00.45 WIB, korban disebut ditangkap oleh beberapa orang yang telah menunggu.
Sepeda motor Honda Stylo warna putih milik korban juga disebut diamankan dan dibawa ke lokasi lain.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra.
Dibawa ke Kebun Kosong Gunung Putri
Setelah ditangkap, korban kemudian dibawa menuju sebuah kebun kosong di Jalan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, menurut surat dakwaan, korban diduga dipaksa memberikan akses terhadap PIN ATM, telepon genggam serta rekening perbankannya.
Dokumen perkara menyebut korban sempat menolak memberikan informasi yang diminta.
Namun, tekanan terhadap korban terus dilakukan.
Dalam proses tersebut, sejumlah orang disebut memiliki peran masing-masing.
Sekitar pukul 03.00 WIB, menurut dakwaan, sejumlah transaksi kemudian dilakukan menggunakan rekening korban.
Disebutkan terdapat transfer Rp390 juta dari rekening SeaBank korban ke rekening atas nama Irvan Maisal.
Selain itu, terdapat transfer Rp100 juta dari rekening BCA korban ke rekening yang disebut dalam dokumen perkara.
Sejumlah transaksi lainnya juga disebut dilakukan melalui QRIS.
Total dana yang disebut dalam dakwaan telah dipindahkan dari rekening korban mencapai sekitar Rp560 juta.
Korban Diduga Dibunuh Setelah Uang Dipindahkan
Setelah transaksi keuangan dilakukan, kondisi korban disebut semakin melemah.
Menurut dakwaan, kemudian terjadi pembicaraan mengenai nasib korban.
Dokumen perkara menguraikan bahwa korban selanjutnya mengalami tindakan kekerasan dan pembekapan.
Korban disebut dibekap menggunakan plastik hitam hingga mengalami kesulitan bernapas.
Beberapa orang disebut berada di dalam mobil dan memegang bagian tubuh korban ketika pembekapan berlangsung.
Korban akhirnya tidak lagi melakukan perlawanan dan kondisinya semakin lemah.
Setelah itu, kelompok tersebut disebut mencoba mencari lokasi untuk menguburkan korban.
Namun, rencana penguburan pertama di kebun kosong tersebut tidak dapat dilakukan karena kondisi tanah dinilai lembek.
Mereka kemudian kembali ke bengkel di kawasan Cibubur.
Di sana, salah seorang saksi disebut diminta memeriksa kondisi korban dan menyatakan bahwa korban sudah tidak bernyawa.
Uang Ratusan Juta Disebut Dibagikan
Setelah kembali ke bengkel, sejumlah orang kemudian disebut membicarakan uang yang telah dipindahkan dari rekening korban.
Dalam dakwaan disebutkan dana sebesar Rp540 juta kemudian ditarik secara tunai.
Uang tersebut selanjutnya disebut dibagikan kepada sejumlah orang yang diduga terlibat.
Beberapa orang disebut menerima Rp30 juta, sementara salah seorang lainnya menerima Rp15 juta.
Terdakwa sendiri, menurut uraian dalam surat dakwaan, disebut menerima bagian sebesar Rp245 juta.
Jasad Dibawa ke Puncak
Setelah korban meninggal, jasadnya kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju wilayah Puncak, Bogor.
Kelompok tersebut disebut mendatangi Villa Daeng Raja di kawasan Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Namun, rencana penguburan di lokasi tersebut kembali tidak dilakukan karena dikhawatirkan suara penggalian tanah akan diketahui penjaga villa.
Pada 12 Maret 2026, kelompok tersebut kemudian mencoba mencari lokasi lain di wilayah Jakarta Barat.
Namun, kondisi tanah di lokasi tersebut disebut basah dan tidak memungkinkan digunakan sebagai tempat penguburan.
Mereka kemudian kembali mencari lokasi lain.
Jasad Dikuburkan di Cikeas Udik
Menurut dakwaan, akhirnya ditemukan lokasi tanah kosong di wilayah Kampung Telajung, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Penggalian tanah dilakukan sebelum proses penguburan.
Pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, jasad korban kemudian dibawa mendekati lokasi penggalian.
Dalam surat dakwaan, sejumlah orang disebut memiliki peran saat mengangkat jasad korban.
Korban kemudian disebut dimasukkan ke dalam lubang dengan kedalaman sekitar tiga meter.
Lubang tersebut selanjutnya ditutup menggunakan tanah.
Dokumen perkara juga menyebut adanya penggunaan pasir, batu split dan sejumlah bahan lainnya dalam proses tersebut.
Rekening Korban Jadi Petunjuk Polisi
Perkara ini akhirnya mulai terungkap setelah aparat kepolisian menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekening korban.
Menurut dokumen perkara, adanya transfer dana sebesar Rp540 juta ke rekening salah seorang saksi menjadi bagian dari petunjuk yang mengarah pada pengungkapan kasus.
Sejumlah orang kemudian ditangkap di berbagai lokasi.
Terdakwa dan beberapa orang lainnya diamankan dalam rentang waktu 24 Maret hingga awal April 2026.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang, Palu, Jakarta Timur, Wonosobo dan Depok.
Para pihak yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum.
Hasil Visum: Korban Meninggal karena Mati Lemas
Dalam dokumen perkara juga tercantum hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Nomor R/0062/Sk.B/III/2026/IKF tertanggal 31 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban menyebut korban ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut.
Pada bagian kepala dan wajah korban ditemukan kondisi tertutup plastik, lakban dan tali.
Pemeriksaan juga menemukan sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh korban.
Dalam kesimpulan visum, penyebab kematian disebut akibat tertutupnya jalan napas yang mengakibatkan korban mengalami mati lemas.
Terdakwa Hadapi Dakwaan Alternatif
Berdasarkan surat dakwaan yang tercantum dalam dokumen perkara, Mohammad Aditiya Pratama menghadapi sejumlah dakwaan alternatif terkait rangkaian peristiwa tersebut.
Dakwaan yang diuraikan mencakup dugaan pembunuhan berencana, perampasan nyawa yang berkaitan dengan tindak pidana lain, hingga sejumlah perbuatan lain yang berkaitan dengan penguasaan korban dan harta benda korban.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa disebut diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sementara dalam dakwaan alternatif lainnya, perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan perampasan nyawa, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Sidang Dilanjutkan 10 September 2026
Persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali dilanjutkan dari agenda persidangan sebelumnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan tersebut akan kembali berlangsung di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan perkara diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti.
Pemeriksaan saksi JPU diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, mulai dari latar belakang hubungan antara terdakwa dan korban, persoalan sertifikat rumah senilai Rp350 juta, dugaan perencanaan penangkapan, pemindahan uang dari rekening korban, hingga dugaan pembunuhan dan upaya penghilangan jejak.
Keterangan para saksi nantinya akan diuji dalam persidangan dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Majelis hakim akan mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum nantinya mengambil keputusan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah menurut hukum.
Perkara ini menjadi perhatian karena rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan berlangsung sejak 2024 dan kemudian berkembang hingga dugaan pembunuhan pada Maret 2026. Selain itu, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah orang yang perkaranya disebut dilakukan penuntutan secara terpisah.
Seluruh uraian kronologi tersebut merupakan materi yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan masih harus dibuktikan di persidangan.
Terdakwa Mohammad Aditiya Pratama tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan JPU.
Terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi, alat bukti dan proses pembuktian yang terungkap di persidangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komentar