Kamis, 03 September 2026 | 20:03
NEWS

Didakwa Tipu Investor Rp2 Miliar, Sidang Dua Terdakwa Berlanjut

Didakwa Tipu Investor Rp2 Miliar, Sidang Dua Terdakwa Berlanjut
Fakta persidangan hari ini, Kamis (3/9/2026) di ruang sidang Soerjadi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda saksi dari terdakwa. (Dok Erfan)

ASKARA — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp2 miliar dengan terdakwa Fauziah Bonita dan Eko Budi Sektiono kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026).

Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nwvertiti Erwinda Erman, S.H., M.H.

Persidangan ini merupakan bagian dari proses pembuktian atas perkara yang berkaitan dengan dugaan investasi proyek yang disebut-sebut berasal dari pekerjaan Pertamina RDMP Balikpapan.

Dalam perkara tersebut, Fauziah Bonita dan Eko Budi Sektiono didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong untuk menggerakkan pihak lain menyerahkan uang.

Perkara tersebut bermula pada sekitar awal Mei 2023. Saat itu, kedua terdakwa menemui AI Susanti Sri Damayanti dan Hendra Supyan Sugilar di kafe milik saksi yang berada di Jalan Raya Condet Nomor 03, RT 06/RW 04, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, para terdakwa disebut menyampaikan bahwa perusahaan milik mereka, PT Qyusi Global Indonesia, memperoleh pekerjaan dari Pertamina RDMP Balikpapan. Namun, perusahaan disebut sedang mengalami kekurangan modal untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

Para terdakwa kemudian menawarkan kepada AI Susanti Sri Damayanti dan Hendra Supyan Sugilar untuk menjadi investor atau pemodal. Untuk meyakinkan kedua saksi, para terdakwa disebut memperlihatkan dokumen Purchase Order RDMP RU-V Balikpapan Project (Task Force Team) dengan nomor Contract No. RDMP-TFT-PR-0224.

Selain itu, para terdakwa juga disebut memperlihatkan dokumen perhitungan modal dan keuntungan kontrak RDMP serta menjanjikan pengembalian modal setelah pekerjaan berjalan selama empat bulan. Investor juga dijanjikan keuntungan sebesar Rp537,6 juta.

Tawaran tersebut kemudian membuat kedua saksi tertarik menanamkan modal. Pada 9 Mei 2023, AI Susanti Sri Damayanti dan Hendra Supyan Sugilar mentransfer uang investasi sebesar Rp2 miliar ke rekening Bank Mandiri Nomor 1290007688381 atas nama Eko Budi Sektiono.

Selanjutnya, pada 10 Mei 2023, Fauziah Bonita memberikan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor PK:004/QC/VII/2022. Dalam perjanjian tersebut, kerja sama berlangsung selama empat bulan, terhitung sejak 9 Mei 2023 hingga 9 September 2023.

Namun, setelah masa perjanjian berakhir pada 9 September 2023, uang investasi sebesar Rp2 miliar beserta keuntungan yang dijanjikan disebut tidak dikembalikan kepada para investor.

Para saksi kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali, yakni pada 19 Agustus 2024 dan 2 September 2024. Meski telah diberikan somasi, menurut uraian dakwaan, kedua terdakwa tetap tidak mengembalikan uang investasi dan keuntungan yang dijanjikan.

Dokumen Proyek Dipersoalkan

Dalam dakwaan disebutkan, saksi Okky Pujaan dan Eriek Kristiyan, yang merupakan karyawan RDMP Balikpapan JO, menerangkan bahwa RDMP Balikpapan JO tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan PT Qyusi Global Indonesia milik para terdakwa.

Jaksa juga mendalilkan dokumen Purchase Order RDMP RU-V Balikpapan Project (Task Force Team) dengan nomor Contract No. RDMP-TFT-PR-0224 yang diperlihatkan kepada para investor bukan merupakan dokumen yang ditujukan kepada PT Qyusi Global Indonesia.

Menurut dakwaan, nomor kontrak tersebut justru merupakan dokumen milik CV Bonanza Indonesia Teknik. Dokumen tersebut berkaitan dengan kontrak pekerjaan pengadaan material round bar berdiameter 22x1150L sebanyak 730 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp200,75 juta.

Jaksa mendalilkan bahwa uang Rp2 miliar yang diterima para terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan proyek sebagaimana yang dijanjikan kepada para investor. Uang tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, AI Susanti Sri Damayanti dan Hendra Supyan Sugilar disebut mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar atau sekitar jumlah tersebut.

Dua Dakwaan Alternatif

Atas perkara tersebut, Fauziah Bonita dan Eko Budi Sektiono didakwa dalam dakwaan kesatu melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana turut serta secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Untuk dakwaan alternatif kedua tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang Berlanjut Kamis Depan

Persidangan perkara tersebut belum selesai. Setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa yang digelar Kamis (3/9/2026), persidangan direncanakan kembali dilanjutkan pada Kamis (10/9/2026).

Agenda persidangan berikutnya masih berupa pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Sidang direncanakan digelar pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan tetap dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari pembuktian untuk menguji dakwaan yang diajukan terhadap kedua terdakwa. Adapun status Fauziah Bonita dan Eko Budi Sektiono masih sebagai terdakwa dan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

 

Komentar