Jumat, 17 Mei 2024 | 00:45
NEWS

Pemuka Agama Kristiani Diminta Patuhi Edaran Kemenag Soal Ibadah Natal

Pemuka Agama Kristiani Diminta Patuhi Edaran Kemenag Soal Ibadah Natal
Ibadah Natal (CL-Medien-Shutterstock)

ASKARA - Aktivitas ibadah perayaan Natal 2020 diminta tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat. Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

"Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Para pemuka agama Kristiani diminta untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut. Agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari Covid-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah. 

Untuk para jemaat juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru dengan damai dan khidmat di rumah saja. Guna menghindari penularan Covid-19 kian tinggi akhir-akhir ini. 

"Karena jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia," pesan Wiku. 

Dalam surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020, mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Untuk umat, harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah. 

Bagi jemaat anak-anak dan lanjut usia diimbau untuk beribadah secara daring. Dan jemaat ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan. 

Sementara, kewajiban bagi pengelola rumah ibadah harus membentuk Satgas Covid-19 tingkat rumah ibadah, di-disinfeksi secara berkala, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah. 

Serta menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan. 

Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota. 

 

Komentar