Jumat, 17 Mei 2024 | 06:55
NEWS

Polisi Langsung Tangani Laporan Ujaran Kebencian Munarman

Polisi Langsung Tangani Laporan Ujaran Kebencian Munarman
Munarman. (Dok. JPNN)

ASKARA - Kepolisian sudah menerima laporan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian dengan terlapor Sekretaris Umum FPI Munarman. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik Ditkrimsus tengah mendalami laporan tersebut. 

"Sudah kami terima dan sudah diteliti oleh krimsus Polda Metro Jaya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12). 

Kombes Yusri mengatakan, tindak lanjut ke depan, pihaknya bakal mengundang pelapor dan meminta membawa saksi terhadap laporannya.

"Rencana ke depan akan kami undang klarifikasi pelapor dan saksi yang ada dengan bawa bukti apa yang dilaporkan. Untuk bisa kami klarifikasi. Kami lakukan pemeriksaan kepada pelapornya," ujarnya. 

Kombes Yusri menjelaskan, Barisan Ksatria Nusantara yang diketuai Zaenal Arifin menganggap ucapan Munarman yang menyebut laskar FPI tidak memiliki senjata api merupakan fitnah. Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor, ucapan Munarman sangat berbahaya. Seharusnya menunggu hasil final dari penanganan penyidik. 

"Mereka datang ke Polda Metro Jaya untuk menuntut keadilan polisi dan kasus tersebut segera ditangani," katanya.

Kombes Yusri menegaskan, pihaknya bakal mengundang pelapor dan terlapor Munarman untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. 

"Nantinya semuanya mekanismenya seperti itu. Kami akan panggil juga termasuk terlapornya dalam hal ini saudara Munarman mudah-mudahan bisa hadir," pungkasnya.

Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman atas dugaan pernyataan palsu dan ujaran kebencian menggunakan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020. (jpnn)

Komentar