Larangan Perayaan Tahun Baru, Kepala Daerah di Jabar Diminta Lakukan Ini
ASKARA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
"Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, Sabtu (19/12).
Melalui kebijakan itu diharapkan dapat menekan penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun. Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM itu dibutuhkan komitmen bersama.
Dalam hal ini Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis dan masyarakat dapat membatasi aktivitas luar ruangan dan menghindari kerumunan orang.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahu baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," jelas Daud.
Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat surat pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," kata Daud.
Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.
Bupati/wali kota juga diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan work from home, pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan di ruang publik. Sedangkan di wilayah pedesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut dan udara," ujar Daud.
Dalam surat edaran gubernur Jabar, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen atau PCR berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," jelas Daud.

Komentar