Jumat, 19 April 2024 | 13:11
NEWS

Beredar Sprindik KPK Terkait Korupsi Alat Rapid Test Erick Thohir

Beredar Sprindik KPK Terkait Korupsi Alat Rapid Test Erick Thohir
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Beredar surat perintah penyidikan atau sprindik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan alat rapid test Covid-19. Dalam surat tersebut tercantum nama Menteri BUMN Erick Thohir.

Surat yang beredar itu ditandatangani langsung Ketua KPK Filri Bahuri, tertanggal 2 Desember 2020.

Disebutkan, sprindik itu dikeluarkan untuk penyidikan kasus pengadaan alat rapid test Covid-19, melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia melalui Menteri BUMN, Erick Thohir.

Menanggapi sprindik itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya surat perintah itu. Ali menegaskan surat itu bukan dikeluarkan oleh KPK.

"Itu bukan surat KPK. Banyak hoaks," ujar Ali, Kamis (10/12).

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan bahwa ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak komisi antirasuah itu. 

Masyarakat maupun penyelenggara negara diminta waspada jika ada pihak-pihak yang mengaku dari KPK dan meminta sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Masyarakat juga diminta lapor KPK jika menemukan kasus tersebut.

"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau email [email protected] dan [email protected]," tandas Ali.

Komentar