Senin, 08 Juni 2026 | 05:40
NEWS

Penyidik Panggil Lagi Rizieq dan Mantunya

Penyidik Panggil Lagi Rizieq dan Mantunya
Kombes Yusri Yunus. (Antara)

ASKARA - Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Senin pekan depan (7/12). 

Diketahui, mertua dan menantu itu kompak mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Selasa kemarin (1/12). Karenanya, kepolisian melayangkan surat panggilan kedua. 

"Kami melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA yang kami jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7/12)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Rabu (2/12). 

Kombes Yusri mengatakan bahwa tim kuasa hukum Rizieq dan Hanif mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya mangkir, namun penyidik tidak dapat menerima alasan tersebut.

"Memang pengacaranya datang ke sini untuk menyampaikan alasan tidak hadir pada panggilan pertama. Tetapi menurut penyidik alasan yang diberikan itu tidak patut dan wajar," jelasnya. 

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan Petamburan ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa pihak Pemprov DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait. Yakni Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, dan beberapa kepala Dinas Pemprov DKI.

Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar bos FPI itu di Megamendung.

Dengan demikian, penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam dua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang tersebut.

Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP. (dbs)

Komentar