Rabu, 24 April 2024 | 18:05
NEWS

Kerumunan Petamburan Jadi Fenomena Kerumitan Penanganan Protokol Kesehatan

Kerumunan Petamburan Jadi Fenomena Kerumitan Penanganan Protokol Kesehatan
Hajatan Petamburan. (Dok. Tempo)

ASKARA - Kasus kerumunan orang di Markas FPI Petamburan yang sedang diproses Polda Metro Jaya disebut tidak semata mengusung pelanggaran protokol kesehatan sebagai suatu peristiwa hukum, namun ada kaitannya dengan konstelasi politik.

Sosiolog Dr. Sutrisno menyebut, dalam era media sosial yang identik dengan post truth kelompok FPI mendapat peluang menempatkan diri sebagai tandingan atas rezim pemerintah. Itu ditengarai ajakan rekonsiliasi dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Hemat saya, ajakan ini tidak level, bukan sekadar memang tak ada masalah dengan pemerintah Jokowi kecuali berurusan dengan kepolisian," katanya dalam seminar bertema "Pemolisian di Era Covid-19: Menyoal Pelanggaran Protokol Kesehatan yang diselenggarakan Komisi Kepolisian Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut Dr. Sutrisno, pemolisian menyangkut kerumunan era Covid-19 dan hubungannya dengan jenis kerumunan maka gambaran besar penanganannya cenderung dapat ditarik simplifikasinya. 

"Kasus FPI ini merupakan fenomenal kerumitan penanganan pelanggaran protokol Covid-19," ujarnya. 

Fenomena kerumunnan FPI bisa menjadi sebuah model untuk menelusuri sejumlah kandungan persoalan dalam pemolisian di era pandemi Covid-19.

Pertama, perlawanan terhadap otoritas kepolisian. Perlawanan sejumlah orang yang berurusan dengan hukum tentu hal lumrah tapi perlawanan dalam skala tertentu menjadi kekuatan mendelegitimasi institusi kepolisian. 

Apalagi di era medsos ini, sebelum perkara masuk pada gelanggang adu fakta/bukti dalam proses criminal justice system sulit menghentikan adu spekulasi di tengah masyarakat.

"Media sosial, hemat saya dalam konteks ini memperkuat corak pemikiran ideologic-konspiratif ketimbang cara berpikir induktif atau post truth," tutur Dr. Sutrisno. 

Sehingga, bukan tidak mungkin dalam proses ini melahirkan persoalan baru misalnya kerusuhan. Terbukti ketika sejumlah orang mendatangi kantor polisi untuk ikut ditahan dalam protes penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

"Kalaulah saya boleh memprediksi, proses penyelesaian kasus FPI ini merupakan stasiun preseden yang menentukan perjalanan pemolisian kerumunan selanjutnya," kata Dr. Sutrisno.

Kesuksesan penanganan perkara pada kasus ini akan memudahkan penanganan pada perkara-perkara selanjutnya. Namun sebaliknya akan berat bagi kepolisian jika potret penyelesaian perkara ini terjadi secara buram.

Irjen (Purn) Drs. Kamil dari Persatuan Purnawirawan Polri menyatakan, tindakan polisional dalam penanganan Covid-19 dilakukan dengan berbagai hal. Di antaranya menyebarkan maklumat kapolri yaitu berisi imbauan dan larangan untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Mengimbau atau melarang orang berkerumun, meniadakan pelaksanaan hajat pernikahan atau hanya boleh akad nikah," katanya.

Selain itu, menunda aktivitas yang mendatangkan kerumunan orang atau konser musik. Memberikan hukuman kerja sosial atau kurungan badan bagi pelanggar protokol kesehatan. 

"Menahan seseorang satu kali 24 jam terhadap seseorang yang berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan memberi hukuman tindakan fisik," tambah Drs. Kamil. 

Komentar