Pede, FPI Sebut Tak Bisa Dibubarkan Pemerintah
ASKARA - Anggota alumni aksi 212 atau mujahid 212, Damai Hari Lubis mengatakan, pemerintah tak bisa membubarkan FPI meski Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebagai organisasi masyarakat atau Ormas Front Pembela Islam (FPI) belum diperpanjang sejak habis pada Juni 2019 lalu.
Menurut Damai, keberadaan organisasi atau perkumpulan tidak harus memiliki SKT. Bahkan, tak harus formal secara administrasi yang dibuat di hadapan notaris.
"Organisasi tidak memiliki kewajiban harus didaftarkan melalui Surat Keterangan Terdaftar/SKT di Kemendagri, berdasarkan UUD 1945 tentang kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," kata Damai, Minggu (22/11).
Damai menganggap, perkumpulan atau organisasi di Indonesia sah berdiri tanpa mengantongi SKT. Namun, kata dia, hal ini tak berlaku bagi organisasi yang memiliki program, anggaran yang bertentangan dengan TAP MPR nomor 25 Tahun 1966 atau yang dilarang oleh UU RI nomor 27 Tahun 1999.
"Ormas yang berdiri tanpa memiliki atau tidak mendaftar sesuai ketentuan SKT, maka pemerintah atau pengelola negara tidak berkewajiban memberikan bantuan dana keuangan atas kegiatan sosial daripada ormas tersebut," ujarnya.
Lantaran itu, Damai menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan meski tidak memiliki SKT. Bahkan, Menkumham disebutnya juga tak berwenang membubarkan organisasi yang tidak melakukan tindakan bertentangan atau berlawanan dengan pemerintah.
"Sehingga secara hukum walau ormas tidak memiliki SKT, ormas tidak dapat dibubarkan oleh Menkumham sekalipun," pungkasnya.

Komentar