Soal Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah, Begini Respons Ridwan Kamil
ASKARA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sanksi ancaman pemberhentian kepala daerah, yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 harus dilihat secara menyeluruh persoalannya.
Menurutnya, proses pemberhentian kepala daerah harus melalui beberapa rangkaian pemeriksaan. Sehingga dapat ditemukan tindakan yang dinilai melanggar hukum.
Instruksi itu berisi penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19. Salah satunya isinya mengatur sanksi ancaman pemberhentian kepala daerah yang melanggarnya.
"Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata Ridwan Kamil, Kamis (19/11).
Seperti yang sedang disorot berbagai pihak perihal pemanggilan Ridwan Kamil hari ini, Jumat (20/11) untuk diminta keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Megamendung, Bogor.
Maka Intruksi Mendagri itu harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan.
"Biasanya pemberhentian itu, dalam definsi itu, biasanya diproses dengan pemberhentian. Tapi kalau ada dinamika seperti ini, nah itu yang kita akan elaborasi," jelasnya.
Kang Emil, sapaan akrabnya mencontohkan terjadinya unjuk rasa belakangan ini. Tentu telah ada mekanisme yang telah mengatur kegiatan unjuk rasa tersebut.
"Contoh demo, kumaha itu, kerumunan kan. Masa setiap ada demo, kalikan semua, terus kepala daerahnya harus bertanggung jawab secara teknis," cetusnya.
Sementara mengenai tahapan Pilkada serentak 2020 yang bakal dilakukan di sebagian wilayah Jawa Barat. Pihaknya sudah mengirimkan instruksi protokol kesehatan untuk pelaksanaan tahapan pilkada.
Terdapat tiga daerah yang melaksanakan pilkada langsung tahun ini, saat ini masuk dalam zona merah yakni Kabupaten Bandung, Karawang, dan Kabupaten Tasikmalaya.
"Di beberapa daerah yang zona merah seperti Kabupaten Bandung, Tasikmalaya itu sudah diinstruksikan untuk mengantisipasi menjelang hari pencoblosan, (dengan) proses-proses pengurangan intensitas kegiatan. Itu arahan kami," imbuh Emil.
Mantan Wali Kota Bandung itu menyatakan, salah satu kegiatan yang diminta dikurangi intesitasnya itu adalah kampanye.
"Karena Covid itu akan, tinggi intensitas kegiatan, akan tinggi pula intensitas penularan. Jadi kepada yang pilkada sedang zona merah, arahan kami adalah mengurangi yang namanya intensitas kegiatan kampanye," tandasnya.

Komentar