Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:04
NEWS

Gugatan Rp 105 M Gegerkan Publik

Ridwan Kamil vs Lisa Mariana Saling Tuding dan Tantang Tes DNA

Ridwan Kamil vs Lisa Mariana Saling Tuding dan Tantang Tes DNA
Lisa Mariana (Dok IG medsoszone)

ASKARA - Perseteruan hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan seorang perempuan bernama Lisa Mariana kian memanas. RK melayangkan gugatan perdata senilai Rp 105 miliar kepada Lisa atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan klaim anak biologis.

Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (25/6), dan mencakup tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar serta ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar.

"Benar, kami ajukan gugatan balik. Ini sebagai jawaban atas gugatan sebelumnya dari pihak Lisa Mariana,” ujar pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar.

Menurut Muslim, kliennya merasa dirugikan secara nama baik karena Lisa Mariana telah menyampaikan tuduhan serius ke publik terkait status anak biologis, tanpa bukti sah secara hukum.

"Tuduhan LM terkait CA sebagai anak biologis belum terbukti, tapi sudah diumbar ke publik. Ini mencemarkan nama baik Pak RK dan keluarga,” tegasnya.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebut klaim RK sebagai hal yang tak berdasar.

"Gugatan Rp 100 miliar itu terlalu dibuat-buat, tidak berdasar hukum. Kerugian nama baik seperti apa? Duit siapa Rp 100 miliar?” ucap Markus, Jumat (27/6).

Markus juga menyoroti inkonsistensi pihak RK soal kesiapan tes DNA. Ia menyebut hingga kini tidak ada tindak lanjut konkret dari RK.

"Pernyataan RK ada tiga: siap tes DNA jika diperintah DVI Polri, jika ditetapkan pengadilan, dan jika disepakati bersama. Nyatanya, tidak ada satupun yang dilakukan,” katanya.

Lebih jauh, Markus meminta agar pihak RK tidak terus membuat pernyataan di media dan memilih membuktikan semuanya di pengadilan.

"Kalau memang berani, ayo tes DNA. Tak perlu gembar-gembor di media. Jangan bikin capek semua pihak dengan drama hukum,” imbuhnya.

Pihak RK Balik Menuding Lisa Halusinasi

Saling tuding tak berhenti. Pengacara RK membalas bahwa justru gugatan dari Lisa yang dinilai mengada-ada dan tidak berdasar.

"Kita buktikan saja di Pengadilan Negeri Bandung. Justru gugatan dia yang halusinasi, ilusi, dan mengada-ada,” ucap Muslim.

Ia menyebut sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda pembacaan permohonan intervensi dari pria bernama Revelino Tuwasey, yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana.

 

 

Komentar