Rabu, 17 Juni 2026 | 23:19
NEWS

Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Sitaan KPK, 138 Hari Belum Dipanggil

Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Sitaan KPK, 138 Hari Belum Dipanggil
Ridwan Kamil (Dok Sirico)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan yang kini telah disita oleh lembaga antirasuah itu. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui didaftarkan atas nama pegawai pribadi Ridwan Kamil.

"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari Antara.

Asep menyebutkan, hingga saat ini KPK masih mendalami aliran kepemilikan kendaraan sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa.

"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red)," kata Asep.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah kendaraan disita oleh penyidik.

Meski penggeledahan berlangsung lebih dari empat bulan lalu, hingga hari ini, Sabtu (26/7/2025), tercatat sudah 138 hari Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:

1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB saat perkara berlangsung
2. Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama

KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek iklan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

 

Komentar