Senin, 29 April 2024 | 15:05
NEWS

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
(Humas Bea Cukai)

ASKARA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang-barang hasil penindakan. Selain sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pengawasan dan penindakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang ilegal tersebut. 

Bea Cukai mengamankan jutaan batang rokok dan memusnahkannya lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah pengawasan. Bea Cukai Ambon pada Kamis (12/11) memusnahkan rokok ilegal yang didapati dari operasi pasar yang dilakukan. 

"Pada kesempatan ini kami memusnahkan 1100 batang rokok ilegal hasil penindakan periode 2019 akhir hingga 2020," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Saut Mulia. 

Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 874 pieces pakaian bekas, 145 pasang alas kaki bekas, mainan bekas, buku bekas, 111 pieces barang bekas lainnya, botol dot bayi, popok, tisu basah, serta peralatan kesehatan lainnya sejumlah 302  kemasan, dan 359 pcs obat, multivitamin, dan salep. 

Menurut Saut, barang-barang ini seperti pakaian bekas yang merupakan eks barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh si penerima.

"Karena tidak dapat memenuhi ketentuan impor barang bekas, di mana barang bekas dilarang untuk diimpor. Dilarang untuk diimpor karena dilihat dari sisi kesehatan  tidak tahu apakah ada bakteri atau virus yang melekat apalagi di pandemi Covid-19 sekarang ini," paparnya. 

Saut menjelaskan tujuan mengamankan barang-barang bekas dan juga rokok hasil penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari efek buruk.

"Seperti penyebaran virus dari pakaian bekas itu sendiri, dan juga dari rokok yang dilekati pita cukai palsu maupun rokok polos yang mana komposisinya tidak jelas," ungkap Saut. 

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang, perwakilan KPKNL, Kepala Bidang Luar Negeri Dinas Perindag Maluku Syarif Hidayat, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon Yuniarsono. 

Sementara itu di wilayah Pulau Sumatera, Bea Cukai Pematangsiantar juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan Juni 2019 hingga Maret 2020. 

"Pada kesempatan kali ini kami memusnahkan 530.525 batang rokok ilegal dan 69 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang penindakan mencapai Rp 279,62 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 308,93 juta," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Gunawan Sani Saputro. 

Gunawan menambahkan bahwa hingga Oktober 2020, Bea Cukai Pematangsiantar telah melakukan penindakan 91 kali dan mengamankan 545.360 batang rokok ilegal. Barang-barang hasil penindakan tersebut diamankan di wilayah pengawasan Bea Cukai Pematangsiantar yang terdiri dari enam kabupaten dan satu kota yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Phakpak Barat, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir. 

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Teluk Bayur juga melakukan pemunshan 17.667.784 batang rokok ilegal, lima botol liquid vape, dan 52 botol minuman keras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria menyatakan bahwa selain memusnahkan barang kena cukai ilegal juga memusnahkan barang ilegal lainnya. 

"Kami juga memusnahkan 254 pcs sex toys, pakaian bekas, kosmetik, sparepart bekas, tablet bekas, dan barang lainnya yang masuk ke kategori lartas," kata Hilman. 

Dalam pemusnahan ini, terdapat perkiraan nilai keseluruhan barang yang telah dimusnahkan sebesar Rp 13.889.937.180 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6.895.158.160. (jpnn)

Komentar