Soal RUU Minuman Beralkohol, Denny Siregar: Daerah Non Muslim Bisa Memisahkan Diri
ASKARA - Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol, yang telah mulai masuk pembahasan di Badan Legislasi DPR. Denny tidak sepakat dengan adanya regulasi itu.
Denny khawatir jika Rancangan Undang-undang tersebut disahkan, akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Terutama bagi kelompok tertentu karena terganggu peraturan tersebut.
"Seandainya RUU larangan minuman beralkohol itu gol, bisa dipastikan masing-masing daerah yang mayoritas non muslim akan teriak untuk memisahkan diri," katanya dalam akun Twitter miliknya, Jumat (13/11).
Mengingat masing-masing daerah memiliki adat atau tradisinya sendiri terkait minuman alkohol. Karenanya keberadaan RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai dapat melakui perasaan mereka.
"Mereka punya budaya sendiri dengan alkohol. Melarang itu sama dengan membunuh budaya mereka. Hati-hati, RUU itu harus dijegal," tutur Denny.
RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usul inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
RUU ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.
Adapun tujuan pembentukan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol. Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Sebagian netizen tentu tidak sependapat dengan cuitan Denny Siregar, karena dia tidak berpikir secara rasional dan tidak sesuai dengan isi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Soal pelarangan misalnya.
"Kan bisa terapkan aturan wilayah khusus," kata akun Twitter @Widdodo15.
"Den, gak rasional hanya karena alkohol memisahkan diri," tegas akun Twitter @Spirit_Herman.
"Sepertinya tidak juga bang, karena ada pengecualiannya," cetus akun Twitter @PolehMuhammad. Seraya mencantumkan potongan pasal dalam regulasi tersebut yaitu Pasal 8 angka 2 Bab III Tentang Larangan.
Maka dipastikan RUU tetap menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan UU.
Komentar