Kamis, 25 April 2024 | 05:11
NEWS

Cukai Rokok Naik, Konsumsi Terpukul Inflasi Muncul

Cukai Rokok Naik, Konsumsi Terpukul Inflasi Muncul
Ilustrasi. (Industry/Net)

ASKARA - Industri Hasil Tembakau (IHT) harus menanggung beban berat.

Krisis akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan tarif cukai eksesif 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen. 

IHT juga dihadapkan pada rencana pemerintah menaikkan kembali tarif cukai di tahun 2021. Sejatinya, sektor usaha itu sudah sangat babak belur, sama seperti sektor industri lainnya. Pada Mei 2020, tercatat produksi rokok menurun 12,3 persen secara tahunan atau year on year. Diikuti dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1 persen dan diprediksi akan terus menurun hingga akhir tahun.

Penurunan produksi terjadi dikarenakan volume penjualan akibat harga rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Ditambah daya beli masyarakat sedang anjlok.

Berdasarkan data Euromonitor Purchasing Power Parity (PPP), kemampuan daya beli masyarakat masih rendah, sementara harga rokok tergolong tinggi terhadap pendapatan masyarakat Indonesia yaitu 2,9 persen. Pekerja di Indonesia harus bekerja lebih lama 60 menit dibandingkan dengan pekerja negara lainnya untuk memperoleh satu bungkus rokok.

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahunnya turut mengerek banderol harga jual kepada konsumen. 

"Kenaikan tarif cukai sangat memukul industri karena terjadi banyak penurunan, baik dari sisi bahan baku, produksi hingga omzet," kata Koordinator KNPK Azami Mohammad dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Selain industri, masyarakat sebagai konsumen terbebani di masa krisis seperti ini. Ketika pendapatan masyarakat berkurang drastis malah dibebani dengan kenaikan harga.

Pemerintah seharusnya meringankan beban masyarakat serta membantu industri untuk recovery. Agar cepat keluar dari lubang krisis sehingga roda perekonomian bisa kembali berputar. 

Justru dengan kebijakan tarif cukai yang eksesif malah membuat masalah baru bagi kondisi perekonomian nasional. Rokok sendiri termasuk ke dalam katagori produk konsumsi yang dapat menciptakan inflasi.

"Target penerimaan dari cukai rokok ini kan naik 4,7 persen di tahun depan. Tarif cukai tidak dinaikkan sebenarnya masih sangat mungkin tercapai. Nah kalau naik kasihan masyarakat harus kembali menanggung beban. Belum lagi petani tembakau dan cengkeh yang menjerit akibat serapannya berkurang drastis di tahun ini," jelas Azami. 

Perlu diketahui, sumbangsih IHT dalam perekonomian cukai rokok mencapai 11 persen dari total penerimaan APBN.

Komentar