Rabu, 17 Juni 2026 | 18:20
NEWS

Simak, Ini Daftar Harga Eceran Rokok Mulai 1 Januari 2022

Simak, Ini Daftar Harga Eceran Rokok Mulai 1 Januari 2022
Ilustrasi rokok (Dok republika)

ASKARA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik mulai 1 Januari 2022 mendatang. Kenaikan itu juga membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok ikut mengalami kenaikan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok pada Senin (13/12) lalu. Kemudian, Sri Mulyani menerbitkan aturan kenaikan cukai pada 17 Desember 2021 lalu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal," jelas Pasal 15 beleid, dikutip Kamis (30/12).

Dikatakan Sri Mulyani, kenaikan cukai diikuti dengan kenaikan harga eceran rokok agar tarif cukai tidak melebihi batas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cukai.

Berikut kenaikan cukai dan harga jual terendah rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022: 

Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)

2. Sigaret Kretek Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525)
HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020)

Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935)
HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790)

Simak, Ini Daftar Harga Eceran Rokok Mulai 1 Januari 2022

ASKARA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik mulai 1 Januari 2022 mendatang. Kenaikan itu juga membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok ikut mengalami kenaikan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok pada Senin (13/12) lalu. Kemudian, Sri Mulyani menerbitkan aturan kenaikan cukai pada 17 Desember 2021 lalu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal," jelas Pasal 15 beleid, dikutip Kamis (30/12).

Dikatakan Sri Mulyani, kenaikan cukai diikuti dengan kenaikan harga eceran rokok agar tarif cukai tidak melebihi batas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cukai.

Berikut kenaikan cukai dan harga jual terendah rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022: 

Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935)
HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790)

2. Sigaret Putih Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp635 (naik dari Rp555)
HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)

Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan I
Tarif cukai: Rp345 (naik dari Rp330)
HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)

2. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: Rp205 (naik dari Rp200)
HJE per batang: Rp600 (naik dari Rp535)

3. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: Rp115 (naik dari Rp110)
HJE per batang: Rp505 (naik dari Rp450)

Sigaret Kretek Tangan Filter
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)

Tembakau Iris
Tarif cukai: Rp10 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)
HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik)

Rokok daun
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)
HJE per batang: Rp290 (tidak naik)

Sigaret Kelembak Kemenyan
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)
HJE per batang: Rp200 (tidak naik)

Cerutu
Tarif cukai: Rp275 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik)
HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik).

Komentar